SUARA SUMEDANG - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan usulan uji materi UU Pemilu oleh Almas Tsaqibbiru.
Dengan demikian, syarat sebagai capres dan cawapres otomatis bisa berubah.
"Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, Ketua MK saat membacakan putusan, Senin (16/10/2023).
Sekadar informasi, gugatan tersebut termuat dalam Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tak cuma itu, ia juga meminta adanya penambahan frasa mengenai ketentuan akan syarat capres dan cawapres.
Diketahui, minimal usia yang termuat dalam pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Di lain sisi, dalam gugatannya, Almas menginginkan agar ada frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah'
Lebih lanjut, dalam putusannya tersebut, MK menuturkan, kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih berdasarkan kedaulatan rakyat.
Baca Juga: Seolah Dugaannya Benar Terkait Lolly, Nikita Mirzani Luapkan Amarahnya Labrak Mami Eda
Oleh sebab itu, memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presidan dan wapres secara demokratis.
Setelah melalui proses sidang dengan cukup panjang, satu di antara hakim MK, Guntur Hamzah, mengatakan usia di bawah 40 tahun pun layak ikut kontestasi jika memiliki pengalaman baik di legislatif maupun eksekutif.
"Sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in case sebagai capres cawapres dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," kata Guntur.
Dengan demikian, MK pun menyatakan bahwa pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut menjadi:
'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'.(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Lupakan Megapiksel! Mari Rayakan Lebaran dengan 3 Kamera Analog 600 Ribuan
-
Cara Membuat Nabeez Kurma yang Lezat dan Nagih
-
All England 2026: Rian/Rahmat Singkirkan Ganda Malaysia, Servis Jadi Kunci Kemenangan
-
Garage Day Surabaya 2026, Momen Berbagi dan Peduli kepada Keluarga Prasejahtera di Bulan Ramadan
-
Semua Pegang Ponsel dan Ngonten, 3 Sahabat Lula Lahfah Ini Paling Dianggap Tulus di Acara 40 Hari
-
7 Fakta Banjir Lahar Gunung Merapi yang Tewaskan Penambang Pasir
-
Shiranuhi: Film Pendek Anime Baru dari Studio Your Name Rilis Agustus 2026
-
All England 2026: Tiwi/Fadia Beberkan Kelemahan usai Tersingkir, Alihkan Fokus ke Swiss Open
-
Harga Emas Merangkak Naik, BSI Pastikan Stok Emas Aman
-
All England 2026: Amri/Nita Ungkap Kunci Menangi Duel Debutan Indonesia