SUARA SUMEDANG - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan usulan uji materi UU Pemilu oleh Almas Tsaqibbiru.
Dengan demikian, syarat sebagai capres dan cawapres otomatis bisa berubah.
"Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, Ketua MK saat membacakan putusan, Senin (16/10/2023).
Sekadar informasi, gugatan tersebut termuat dalam Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tak cuma itu, ia juga meminta adanya penambahan frasa mengenai ketentuan akan syarat capres dan cawapres.
Diketahui, minimal usia yang termuat dalam pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Di lain sisi, dalam gugatannya, Almas menginginkan agar ada frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah'
Lebih lanjut, dalam putusannya tersebut, MK menuturkan, kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih berdasarkan kedaulatan rakyat.
Baca Juga: Seolah Dugaannya Benar Terkait Lolly, Nikita Mirzani Luapkan Amarahnya Labrak Mami Eda
Oleh sebab itu, memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presidan dan wapres secara demokratis.
Setelah melalui proses sidang dengan cukup panjang, satu di antara hakim MK, Guntur Hamzah, mengatakan usia di bawah 40 tahun pun layak ikut kontestasi jika memiliki pengalaman baik di legislatif maupun eksekutif.
"Sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in case sebagai capres cawapres dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," kata Guntur.
Dengan demikian, MK pun menyatakan bahwa pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut menjadi:
'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'.(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Jalur Sukabumi Utara Padat Sabtu Siang: Imbas Akhir Pekan dan Bubaran Pabrik
-
Belajar dari Kasus Ponpes Pati: Ruang Pendidikan Gagal Hadirkan Rasa Aman
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Bangkit Lagi? Cek Perkiraan Harga HP Midrange Vivo S2 yang Dirumorkan Comeback Tahun Ini
-
Mortal Kombat 2 Raup Puluhan Miliar Sebelum Tayang, Siap Ikuti Kesuksesan Super Mario?
-
Upaya Duda Lina Jubaedah Jadikan Bintang Ahli Waris Berakhir Tragis, Hakim Nilai Cacat Formil
-
Kembalinya Mahkota Raja Pajajaran, Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Pukau Warga Bogor
-
Ketika Bantuan Pendidikan Tidak Selalu Sampai pada Kebutuhan Anak
-
Realita Kehidupan Dewasa yang Tidak Selalu Indah di Buku Rapijali 3