Menurut dakwaan yang dijatuhkan, peran Arif dalam kasus ini adalah mematahkan laptop milik Baiquni Wibowo. Dimana dalam laptop tersebut tersimpan salinan file rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Keberatan dari terduga melalui penasihat hukumnya,” merupakan agenda sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Nnegeri Jakarta Selatan, dikutip hari Jumat pagi.
Junaedi Saibih selaku kuasa hokum Arif Rachman telah menyampaikan alasan bahwa dakwaan Jaksa Penuntun Umum tidak cermat serta tidak jelas. Inilah yang menimbulkan pihak Arif dan kuasa hokum mengajukan eksepsi. Junaedi Saibih berpendapat jika dakwaan dirancang dengan terburu-buru.
“Menurut pendapat kami, surat dakwaan di susun dengan buru-buru dan dalam beberapa hal, pihak kami tidak cukup dalam mendapatkan uraian penjelasan peristiwa dengan jelas. Jadi, terdapat beberapa hal yang dirasa kurang jelas dan tidak cermat,” ujar Juanedi di persidangan pecan lalu, Rabu (19/10/2022).
Kuasa hukum Arif meminta kepada ketua majelis hakim Ahmad Suhel untuk menyusun nota keberatan dalam waktu dua minggu. Permintaan Junaedi pun disetujui.
“Baik, untuk perancangan eksepsi akan kami beri waktu sesuai dengan saudara minta. Nanti akan kita tentukan pada hari Jumat (28/10/2022). Silahkan manfaatkan untuk menyusun eksepsi.” Ucap hakim Ahmad.
Arif Rachman, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J menggunakan strategi yang berbeda dengan dua terdakwa lainnya. Agus Nurpatria, Eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, Eks Karopaminal Propam Polri tidak mengajukan eksepsi.
Menurut keterangan dari kuasa hokum Agus sekaligus menjadi kuasa hokum Hendra, Henry Yosodiningrat, alasan tidak mengajukan eksepsi sebab dakwaan Jaksa Penuntun Umum telah memenuhi syarat materil juga formil.
Baca Juga: Aflah Fadlan Prawira Bakal Jadikan Porprov Jabar 2022 Ajang Panen Emas
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
Terkini
-
Seling Putus: Detik-Detik Menegangkan Jembatan Gantung Sukabumi Ambruk Seret Pemotor ke Dasar Sungai
-
Legendaris Sejak 1965, Ini 5 Fakta Soto Kuali Mbah Sumarsono yang Tak Pernah Sepi
-
5 Mobil Paling Efisien Bahan Bakar: Lincah Jagoan Perkotaan, Harga Mulai Rp50 Jutaan
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
Update Harga iPhone April 2026: Diskon Besar hingga 30%, Ini Daftar Lengkapnya
-
Prabowo Bangga pada Sugianto, PMI Penyelamat 7 Lansia dari Kebakaran di Korea Selatan
-
Balik Kerja setelah Momen Liburan yang Hangat: Mood Hilang, Realita Datang
-
Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara di Kasus Proyek Jalan Sumut
-
6 Pilihan HP RAM 6 GB di Bawah Rp1,5 Juta pada April 2026, Multitasking Lancar Jaya
-
Ketua HMI Unissula Diduga Dianiaya Orang Tak Dikenal, Ini 7 Fakta yang Terungkap