Suara.com - Polisi kini telah mengantongi tiga nama tersangka terkait kasus Siti Elina, penodong pistol ke Paspampres yang mencoba terobos Istana Negara, Selasa (25/10/2022).
"Ada 3 tersangka saat ini," ungkap Kabagbanops Densus 88, Kombes Aswin Siregar kepada awak media, Jumat (28/10/2022).
Ketiga tersangka tersebut antara lain Siti Elina sendiri, Bahrul Ulum suami dari Elina, dan Jamaluddin yang merupakan murabbi atau mentor Elina.
Adapun ketiganya kompak menjadi tersangka kasus terorisme dan ambil andil secara langsung maupun tidak langsung dalam aksi Siti Elina menerobos Istana Negara berbekal pistol semiotomatis berjenis FN.
Berikut peran dari masing-masing tersangka kasus Siti Elina.
Siti Elina: Terobos 'benteng' pertahanan Istana Negara
Siti Elina merupakan eksekutor alias pihak yang melakukan aksi menerobos Istana Negara secara langsung pada Selasa (25/10/2022) lalu.
Elina berbekal sebuah pistol semiotomatis berjenis FN yang ia gunakan untuk menodong Paspampres yang berjaga-jaga di depan Istana Negara. Pistol tersebut milik paman Elina yang merupakan eks anggota TNI. Elina diketahui mencuri pistol tersebut dari pamannya.
Saat insiden terjadi, petugas keamanan yang berjaga berhasil mengamankan Elina dan merebut senpi dari tangannya.
Baca Juga: Densus 88 Ambil Alih Kasus Wanita Bercadar Todongkan Pistol ke Paspampres
Bahrul, suami Siti Elina: Terlibat jaringan organisasi terlarang
Bahrul Ulum (37) menyusul sang istri ditetapkan menjadi tersangka terkait terorisme. Kendati demikian, status tersangka yang disandang oleh Bahrul tak terikat dengan aksi Siti Elina terobos Istana Negara.
Kepolisian menetapkan Bahrul sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda.
"Suaminya betul (tersangka), kami melihat dua perkara. Yang pertama tersangka Siti memang dia ada ancaman kekerasan ke tempat yang semestinya mendapat penjagaan ketat," kata Aswin.
Usut punya usut, Bahrul terlibat dalam jaringan Negara Islam Indonesia (NII) dan telah menyatakan kesetiaannya terhadap organisasi terlarang itu.
"Suaminya tidak ada kaitannya dengan peristiwa Siti ke Istana. Tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang di mana NII kan memang sudah dinyatakan (organisasi) terlarang dari dulu," lanjut Aswin.
Berita Terkait
-
Siapa Suami Siti Elina Penerobos Istana? Ternyata Pernah Ucap Janji Setia ke Organisasi NII
-
Mahfud Md Bilang Paham Radikal Masih Ada di Indonesia, Buktinya Ini
-
Kampanye "Kebaya Goes to UNESCO" Jadi Trending, BNPT: Kebaya Bisa Cegah Terorisme
-
Terpopuler: Polisi dan Dishub Pukul Spion Mobil Parkir Liar, Paris Binjai Cekcok dengan Korban Indra Kenz
-
Densus 88 Ambil Alih Kasus Wanita Bercadar Todongkan Pistol ke Paspampres
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen