/
Kamis, 03 November 2022 | 10:37 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK (ANTARA/HO-Humas KPK)

Penggeledahan tersebut dilakukan karena dugaan kasus suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Rabu (2/11/2022), tim penyidik KPK selesai menggeledah kediaman pribadi Ina Kartika Sari yang berada di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Alli Fikri di Jakarta, Kamis.

Dalam proses kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen keuangan penting untuk pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel.

“Analisis dan penyitaan atas bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini,” kata Ali.

‘Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ina sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Namun, saat itu, penyidik sedang mendalami pengetahuan saksi tersebut soal hasil laporan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel yang dikelola oleh sekretariat dewan.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Sebagai pemberi suap yaitu mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER).

‘Sementara itu, selaku penerima suap ialah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ‘Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kepala Sub Auditorat Sulsel | PK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS), dan Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel.

Berikutnya Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Baca Juga: 4 Hal yang Harus Diperhatikan saat Teman Ingin Meminjam Uang

Dalam konstruksi perkara, pada tahun 2020, BPK Perwakilan Sulsel memiliki salah satu agenda pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020. Salah satu entitas yang menjadi objek pemeriksaan merupakan Dinas PUTR Pemprov Sulsel.

Selanjutnya, BPK Perwakilan Sulsel membentuk tim pemeriksa, salah satunya beranggotakan YBHM, dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.

Dalam pemeriksaan laporan keuangan, ER aktif berkoordinasi dengan GG yang dianggap sudah berpengalaman dalam mengkondisikan temuan jenis pemeriksaan, termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.

GG menyampaikan keinginan ER tersebut pada YBHM, selanjutnya YBHM diduga bersedia memenuhi keinginan ER dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah "dana partisipasi".

Untuk memenuhi permintaan YBHM, KPK menduga ER sempat meminta saran kepada WIW dan GG terkait dengan dugaan sumber uang dan masukan dari WIW dan GG, yaitu dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek pada tahun anggaran 2020

Besaran ‘dana partisipasi” yang dimintakan itu diduga sejumlah 1 persen dari nilai proyek. Dari keseluruhan “dana partisipasi" yang terkumpul, nantinya ER akan mendapatkan 10 persen.

Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIM, dan GG sekitar Rp2,8 miliar, sedangkan AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK perwakilan. Selain itu, ER juga mendapatkan jatah sekitar Rp324 juta.

Melalui kasus ini, KPK masih mendalami terkait dengan dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan.

Load More