/
Rabu, 23 November 2022 | 20:40 WIB
Polisi amankan dua orang tersangka terkait kasus pengedaran uang palsu (antaranews.com)

Atas perbuatannya, untuk sementara para pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Load More