- Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta meminta oditur menghadirkan ahli kimia guna menguji tingkat fatalitas campuran air keras.
- Hakim menekankan pentingnya analisis saintifik mengenai spesifikasi teknis cairan untuk menentukan kategori kejahatan dalam kasus penyiraman Andrie Yunus.
- Oditur akan melakukan koordinasi internal terkait pemanggilan ahli kimia sebelum melanjutkan agenda sidang pada Kamis, 7 Mei 2026.
Suara.com - Majelis hakim pengadilan militer meminta oditur menghadirkan ahli kimia dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, oleh empat anggota BAIS TNI.
Langkah tersebut dinilai penting guna menguji tingkat fatalitas campuran air aki dan cairan pembersih karat yang digunakan sang eksekutor, Sersan Dua Edi Sudarko, untuk menyerang Andrie.
“Yang saya tawarkan mau menghadirkan tambahan ahli kimia bagaimana?” ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Merespons pertanyaan tersebut, oditur sempat meragukan urgensi kehadiran ahli kimia karena menganggap bukti perbuatan terdakwa sudah jelas secara kasatmata.
Namun, argumen tersebut langsung dipatahkan hakim yang menilai spesifikasi teknis cairan sangat penting untuk menentukan kategori kejahatan yang dilakukan.
“Apakah cairan itu mematikan, membahayakan, grade berapa. Itu kan kita bisa mengetahui,” kata Hakim Fredy dengan tegas.
Oditur masih memberikan sanggahan lanjutan dengan menyinggung kondisi Andrie yang saat ini masih dalam keadaan bernyawa.
Termasuk juga bagi Serda Edi, yang bahkan masih dapat dihadirkan ke persidangan meski mengalami luka akibat cipratan air keras yang ia siramkan ke Andrie.
“Mohon izin, sampai sekarang baik terdakwa maupun korban sementara masih hidup," kata oditur.
Baca Juga: Sidang Air Keras Andrie Yunus: Pakaian Korban hingga Air Keras Dihadirkan sebagai Bukti
Meski demikian, hakim bersikukuh bahwa kondisi tersebut tidak menggugurkan keperluan menghadirkan ahli kimia di persidangan.
“Ya masih hidup, tapi kan ya harus kita cek juga itu," tegas Hakim Fredy, menekankan pentingnya aspek saintifik dalam kasus ini.
Oditur akhirnya memutuskan untuk melakukan koordinasi internal sebelum memberikan kepastian mengenai pemanggilan saksi ahli kepada panitera persidangan.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Kamis (7/5/2026) dengan agenda mendengar keterangan ahli yang didatangkan dari pihak terdakwa.
Berita Terkait
-
Sidang Air Keras Andrie Yunus: Pakaian Korban hingga Air Keras Dihadirkan sebagai Bukti
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan