News / Nasional
Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]
Baca 10 detik
  • Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta meminta oditur menghadirkan ahli kimia guna menguji tingkat fatalitas campuran air keras.
  • Hakim menekankan pentingnya analisis saintifik mengenai spesifikasi teknis cairan untuk menentukan kategori kejahatan dalam kasus penyiraman Andrie Yunus.
  • Oditur akan melakukan koordinasi internal terkait pemanggilan ahli kimia sebelum melanjutkan agenda sidang pada Kamis, 7 Mei 2026.

Suara.com - Majelis hakim pengadilan militer meminta oditur menghadirkan ahli kimia dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, oleh empat anggota BAIS TNI.

Langkah tersebut dinilai penting guna menguji tingkat fatalitas campuran air aki dan cairan pembersih karat yang digunakan sang eksekutor, Sersan Dua Edi Sudarko, untuk menyerang Andrie.

“Yang saya tawarkan mau menghadirkan tambahan ahli kimia bagaimana?” ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Merespons pertanyaan tersebut, oditur sempat meragukan urgensi kehadiran ahli kimia karena menganggap bukti perbuatan terdakwa sudah jelas secara kasatmata.

Namun, argumen tersebut langsung dipatahkan hakim yang menilai spesifikasi teknis cairan sangat penting untuk menentukan kategori kejahatan yang dilakukan.

“Apakah cairan itu mematikan, membahayakan, grade berapa. Itu kan kita bisa mengetahui,” kata Hakim Fredy dengan tegas.

Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]

Oditur masih memberikan sanggahan lanjutan dengan menyinggung kondisi Andrie yang saat ini masih dalam keadaan bernyawa.

Termasuk juga bagi Serda Edi, yang bahkan masih dapat dihadirkan ke persidangan meski mengalami luka akibat cipratan air keras yang ia siramkan ke Andrie.

“Mohon izin, sampai sekarang baik terdakwa maupun korban sementara masih hidup," kata oditur.

Baca Juga: Sidang Air Keras Andrie Yunus: Pakaian Korban hingga Air Keras Dihadirkan sebagai Bukti

Meski demikian, hakim bersikukuh bahwa kondisi tersebut tidak menggugurkan keperluan menghadirkan ahli kimia di persidangan.

“Ya masih hidup, tapi kan ya harus kita cek juga itu," tegas Hakim Fredy, menekankan pentingnya aspek saintifik dalam kasus ini.

Oditur akhirnya memutuskan untuk melakukan koordinasi internal sebelum memberikan kepastian mengenai pemanggilan saksi ahli kepada panitera persidangan.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Kamis (7/5/2026) dengan agenda mendengar keterangan ahli yang didatangkan dari pihak terdakwa.

Load More