Klub peserta Liga 2 Indonesia PSMS Medan dikenakan sanksi harus membayar denda sebesar Rp 10.000.000 juta rupiah dari Komite Displin PSSI karena spanduk dan nyanyian rasis dari para suporter mereka terhadap wasit. Keputusan ini dibuat PSSI berdasarkan sidang Komite Disiplin yang digelar pada Rabu, 7 Desember 2022.
Kejadian tersebut terjadi pada laga yang mempertemukan PSMS Medan sebagai tuan rumah menjamu Semen Padang pada 26 September 2022.
Tidak hanya PSMS Medan, sejumlah klub peserta Liga 2 juga mendapatkan sanksi dari Komite Disiplin PSSI, berikut hasilnya:
1. Sdr. Ibnu Grahan (Pelatih Deltras Sidoarjo)
- Nama Kompetisi: Liga 2 2022/2023
- Pertandingan: Persiba Balikpapan vs Deltras Sidoarjo
- Tanggal Kejadian: 26 September 2022
- Jenis Pelanggaran: melakukan protes berlebihan kepada perangkat pertandingan
- Hukuman: Teguran Keras
2. Tim Deltras Sidoarjo
- Nama Kompetisi: Liga 2 2022/2023
- Pertandingan: Persiba Balikpapan vs Deltras Sidoarjo
- Tanggal Kejadian: 26 September 2022
- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut mendapatkan 5 kartu kuning
- Hukuman: Denda Rp25.000.000,-
3. Klub PSMS Medan
- Nama Kompetisi: Liga 2 2022/2023
- Pertandingan: PSMS Medan vs Semen Padang
- Tanggal Kejadian: 26 September 2022
- Jenis Pelanggaran: terlihat spanduk dengan kalimat yang mengandung ancaman dan
terdengar nyanyian dari suporter PSMS Medan yang mengandung ujaran kebencian
dan penghinaan terhadap wasit
- Hukuman: Denda Rp10.000.000,-
4. Tim PSMS Medan
- Nama Kompetisi: Liga 2 2022/2023
- Pertandingan: PSMS Medan vs Semen Padang
- Tanggal Kejadian: 26 September 2022
- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut mendapatkan 5 kartu kuning
- Hukuman: Denda Rp25.000.000,-
5. Klub PSPS Riau
- Nama Kompetisi: Liga 2 2022/2023
- Pertandingan: Persiraja Banda Aceh vs PSPS Riau
- Tanggal Kejadian: 26 September 2022
- Jenis Pelanggaran: tamu VIP masuk ke ruang ganti Tim PSPS Riau pada jeda babak
pertama
- Hukuman: Denda Rp25.000.000,-
6. Tim PSPS Riau
- Nama Kompetisi: Liga 2 2022/2023
- Pertandingan: Persiraja Banda Aceh vs PSPS Riau
- Tanggal Kejadian: 26 September 2022
- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut mendapatkan 5 kartu kuning
- Hukuman: Denda Rp25.000.000,-
Baca Juga: Pasal Tentang Minuman Keras RKUHP Diprotes Hotman Paris, Sandiaga Uno Sampai Kaget
7. Tim Persipa
- Nama Kompetisi: Liga 2 2022/2023
- Pertandingan: Persegres Gresik (Gresik United) vs Persipa
- Tanggal Kejadian: 27 September 2022
- Jenis Pelanggaran: terlambat memasuki lapangan pada babak kedua
- Hukuman: Denda Rp15.000.000,-
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Viral Video Suporter di Antartika Rayakan Kemenangan Argentina ke Final Piala Dunia 2026
-
3 Zodiak yang Membawa Keberuntungan 17 Juli 2026, Taurus hingga Capricorn Bernasib Baik
-
Apa Itu Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang Berpusat di Bali
-
Warga Jaksel dan Jaktim Harap Bersiap, Hujan Ringan Diprediksi Turun Jumat Malam
-
6 Malam 6 Wilayah Iran Hancur Dibom Amerika Serikat
-
Harga Emas Jatuh Parah Selama Perang AS - Iran Kembali Meletus
-
Siapa Sosok Angga? Pihak Swasta yang Diduga 'Setir' Audit BPK di Muara Enim
-
Iran Bantah Donald Trump: Tidak Ada Mata-mata Amerika Serikat Dibebaskan dari Penjara
-
Perang di Selat Hormuz Makin Menggila, Ledakan Beruntun Guncang Kota Besar Iran
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional