Baru-baru ini, pengacara kondang yang kerap malang melintang di layar televisi, Hotman Paris buka suara mengenai KUHP baru. Diketahui, Hotman Paris menyoroti pasal mengenai minuman keras (miras) yang dinilai akan merugikan pekerja dalam sektor pariwisata.
Disebutkan oleh Hotman Paris, dalam Pasal 424 disebutkan bahwa apabila ada orang yang mabuk, itu tidak dikenakan pidana. Namun, menurutnya, jika temannya menambah minumannya, maka orang yang menambah minuman tersebutlah yang masuk penjara satu tahun.
Hotman Paris juga mempertanyakan logika hukum dalam pasal tersebut. Terlebih lagi pasal ini juga tidak mengecualikan para pekerja.
Menurut Hotman Paris, yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka melakukan pekerjaannya, pun menambah minuman atau disebut dengan waiter, akan masuk penjara.
Sementara itu, ia berpendapat bahwa pengertian dari mabuk disini yaitu tidak diatur apakah tipsy atau hal lain. Hotman Paris berharap menteri sudah mengerti dan mengetahui hal tersebut.
Pengacara kondang tersebut juga menyebutkan pasal ini nantinya akan membawa dampak buruk pada sejumlah sektor. Terlebih dalam pasal tersebut disebutkan, hanya orang yang menuangkan minuman yang bisa dikenakan pidana, sementara orang yang mabuk tidak dikenakan pidana.
Di sisi lain, Menparekraf Sandiaga Uno juga diketahui terkejut mendengar bunyi dari pasal tersebut. Ia mengaku baru mengetahui pasal tersebut dari Hotman Paris.
Sandiaga Uno menyebut bahwa pasal terkait dengan minuman beralkohol ini akan diatur lebih lanjut dalam UU Pariwisata dan akan dikoordinasikan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut dikhawatirkan pasal ini akan disalahgunakan untuk menjerat pidana oleh oknum-oknum tertentu.
Baca Juga: Pasal KHUP Zina-Kumpul Kebo Disorot, Dari mana Asal Kata Kumpul Kebo?
Pasal yang mengatur soal minuman alkohol tersebut diatur dalam Pasal 424 KUHP baru dan dinilai sangat membahayakan bagi pekerja di sektor parekraf karena tidak mengecualikan mereka.
Tidak hanya itu, wisatawan asing juga rentan terkena pasal tersebut. Sandiaga Uno menyebut pihak dari Kemenparekraf akan melakukan koordinasi dengan Kapolri untuk membicarakan lebih lanjut mengenai pasal tersebut. Dikarenakan hal ini tentu akan bisa berdampak pada destinasi wisata.
Jubir Memberikan Respons
Diketahui, jubir Sosialisasi RKUHP, Albert Aries ini menjelaskan bawa pasal tersebut sudah ada dalam KUHP lama.
Ia menyebutkan bahwa bukan hal yang tepat jika menyimpulkan terlalu dini bahwa Pasal 424 ayat 1 KUHP ini membahayakan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif atau parekraf. Terlebih apabila dikatakan bahwa turis bisa menjadi sasaran dalam pasal ini.
Ia menyebut bahwa Pasal 424 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk bukan merupakan pasal yang baru, dan tiba-tiba muncul dalam rancangan KUHP baru.
Berita Terkait
-
Pasal KHUP Zina-Kumpul Kebo Disorot, Dari mana Asal Kata Kumpul Kebo?
-
Fitting Jas Penganting, Fritz Hutapea Bocorkan Konsep Pernikahan
-
Hotman Paris Kaget Banget Lihat Surat Undangan Kaesang - Erina: Sederhana...
-
Kritik KUHP, Zainal Arifin Mochtar Sebut Pasal Penghinaan Presiden adalah Nafas Monarki Konstitusional
-
Sandiaga Uno Ngaku Siap Maju di Pilpres 2024, Tapi Masih Manut Keputusan Prabowo
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti