Baru-baru ini, pengacara kondang yang kerap malang melintang di layar televisi, Hotman Paris buka suara mengenai KUHP baru. Diketahui, Hotman Paris menyoroti pasal mengenai minuman keras (miras) yang dinilai akan merugikan pekerja dalam sektor pariwisata.
Disebutkan oleh Hotman Paris, dalam Pasal 424 disebutkan bahwa apabila ada orang yang mabuk, itu tidak dikenakan pidana. Namun, menurutnya, jika temannya menambah minumannya, maka orang yang menambah minuman tersebutlah yang masuk penjara satu tahun.
Hotman Paris juga mempertanyakan logika hukum dalam pasal tersebut. Terlebih lagi pasal ini juga tidak mengecualikan para pekerja.
Menurut Hotman Paris, yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka melakukan pekerjaannya, pun menambah minuman atau disebut dengan waiter, akan masuk penjara.
Sementara itu, ia berpendapat bahwa pengertian dari mabuk disini yaitu tidak diatur apakah tipsy atau hal lain. Hotman Paris berharap menteri sudah mengerti dan mengetahui hal tersebut.
Pengacara kondang tersebut juga menyebutkan pasal ini nantinya akan membawa dampak buruk pada sejumlah sektor. Terlebih dalam pasal tersebut disebutkan, hanya orang yang menuangkan minuman yang bisa dikenakan pidana, sementara orang yang mabuk tidak dikenakan pidana.
Di sisi lain, Menparekraf Sandiaga Uno juga diketahui terkejut mendengar bunyi dari pasal tersebut. Ia mengaku baru mengetahui pasal tersebut dari Hotman Paris.
Sandiaga Uno menyebut bahwa pasal terkait dengan minuman beralkohol ini akan diatur lebih lanjut dalam UU Pariwisata dan akan dikoordinasikan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut dikhawatirkan pasal ini akan disalahgunakan untuk menjerat pidana oleh oknum-oknum tertentu.
Baca Juga: Pasal KHUP Zina-Kumpul Kebo Disorot, Dari mana Asal Kata Kumpul Kebo?
Pasal yang mengatur soal minuman alkohol tersebut diatur dalam Pasal 424 KUHP baru dan dinilai sangat membahayakan bagi pekerja di sektor parekraf karena tidak mengecualikan mereka.
Tidak hanya itu, wisatawan asing juga rentan terkena pasal tersebut. Sandiaga Uno menyebut pihak dari Kemenparekraf akan melakukan koordinasi dengan Kapolri untuk membicarakan lebih lanjut mengenai pasal tersebut. Dikarenakan hal ini tentu akan bisa berdampak pada destinasi wisata.
Jubir Memberikan Respons
Diketahui, jubir Sosialisasi RKUHP, Albert Aries ini menjelaskan bawa pasal tersebut sudah ada dalam KUHP lama.
Ia menyebutkan bahwa bukan hal yang tepat jika menyimpulkan terlalu dini bahwa Pasal 424 ayat 1 KUHP ini membahayakan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif atau parekraf. Terlebih apabila dikatakan bahwa turis bisa menjadi sasaran dalam pasal ini.
Ia menyebut bahwa Pasal 424 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk bukan merupakan pasal yang baru, dan tiba-tiba muncul dalam rancangan KUHP baru.
Bahkan, disebutkan oleh jubir tersebut, justru pengaturan tindak pidana ini dimaksudkan untuk melindungi kesusilaan dan keadaban yang baik di masyarakat. Serta untuk melindungi orang yang senyatanya sudah dalam keadaan mabuk, dan bukan sekedar ‘tipsy’. Hal tersebut tentu saja agar tidak melakukan suatu perbuatan yang bisa merugikan diri sendiri ataupun orang lain.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Pasal KHUP Zina-Kumpul Kebo Disorot, Dari mana Asal Kata Kumpul Kebo?
-
Fitting Jas Penganting, Fritz Hutapea Bocorkan Konsep Pernikahan
-
Hotman Paris Kaget Banget Lihat Surat Undangan Kaesang - Erina: Sederhana...
-
Kritik KUHP, Zainal Arifin Mochtar Sebut Pasal Penghinaan Presiden adalah Nafas Monarki Konstitusional
-
Sandiaga Uno Ngaku Siap Maju di Pilpres 2024, Tapi Masih Manut Keputusan Prabowo
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi Flores NTT
-
Warga Rempang Ketakutan, Alat Berat Masuk Saat Sinyal dan Listrik Padam
-
1000x Ghea Indrawari, Lagu yang Bikin Saya Berhenti Membandingkan Cinta
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Spotec, Harga Rp300 Ribuan Empuk dan Nyaman Dipakai
-
Tecno Pova 8 5G Resmi di Indonesia, Bawa Baterai 8.000 mAh dan Kamera Sony
-
Flirty dan Sensual! Katseye Jadi Pusat Perhatian di Lagu Hootie Frutti
-
AFAID26 Rayakan Satu Dekade Budaya Pop Jepang di Indonesia: Sarat Konser, Anime, Cosplay, Kuliner
-
Bukan Mengosongkan Pikiran, Meditasi Ini Justru Mengajak Berdamai dengan Gejolak Batin
-
Perbedaan Purging vs Breakout saat Mencoba Serum Baru dan Cara Mengatasinya
-
Jadwal dan Siaran Langsung Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka 2026