Baru-baru ini, pengacara kondang yang kerap malang melintang di layar televisi, Hotman Paris buka suara mengenai KUHP baru. Diketahui, Hotman Paris menyoroti pasal mengenai minuman keras (miras) yang dinilai akan merugikan pekerja dalam sektor pariwisata.
Disebutkan oleh Hotman Paris, dalam Pasal 424 disebutkan bahwa apabila ada orang yang mabuk, itu tidak dikenakan pidana. Namun, menurutnya, jika temannya menambah minumannya, maka orang yang menambah minuman tersebutlah yang masuk penjara satu tahun.
Hotman Paris juga mempertanyakan logika hukum dalam pasal tersebut. Terlebih lagi pasal ini juga tidak mengecualikan para pekerja.
Menurut Hotman Paris, yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka melakukan pekerjaannya, pun menambah minuman atau disebut dengan waiter, akan masuk penjara.
Sementara itu, ia berpendapat bahwa pengertian dari mabuk disini yaitu tidak diatur apakah tipsy atau hal lain. Hotman Paris berharap menteri sudah mengerti dan mengetahui hal tersebut.
Pengacara kondang tersebut juga menyebutkan pasal ini nantinya akan membawa dampak buruk pada sejumlah sektor. Terlebih dalam pasal tersebut disebutkan, hanya orang yang menuangkan minuman yang bisa dikenakan pidana, sementara orang yang mabuk tidak dikenakan pidana.
Di sisi lain, Menparekraf Sandiaga Uno juga diketahui terkejut mendengar bunyi dari pasal tersebut. Ia mengaku baru mengetahui pasal tersebut dari Hotman Paris.
Sandiaga Uno menyebut bahwa pasal terkait dengan minuman beralkohol ini akan diatur lebih lanjut dalam UU Pariwisata dan akan dikoordinasikan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut dikhawatirkan pasal ini akan disalahgunakan untuk menjerat pidana oleh oknum-oknum tertentu.
Baca Juga: Pasal KHUP Zina-Kumpul Kebo Disorot, Dari mana Asal Kata Kumpul Kebo?
Pasal yang mengatur soal minuman alkohol tersebut diatur dalam Pasal 424 KUHP baru dan dinilai sangat membahayakan bagi pekerja di sektor parekraf karena tidak mengecualikan mereka.
Tidak hanya itu, wisatawan asing juga rentan terkena pasal tersebut. Sandiaga Uno menyebut pihak dari Kemenparekraf akan melakukan koordinasi dengan Kapolri untuk membicarakan lebih lanjut mengenai pasal tersebut. Dikarenakan hal ini tentu akan bisa berdampak pada destinasi wisata.
Jubir Memberikan Respons
Diketahui, jubir Sosialisasi RKUHP, Albert Aries ini menjelaskan bawa pasal tersebut sudah ada dalam KUHP lama.
Ia menyebutkan bahwa bukan hal yang tepat jika menyimpulkan terlalu dini bahwa Pasal 424 ayat 1 KUHP ini membahayakan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif atau parekraf. Terlebih apabila dikatakan bahwa turis bisa menjadi sasaran dalam pasal ini.
Ia menyebut bahwa Pasal 424 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk bukan merupakan pasal yang baru, dan tiba-tiba muncul dalam rancangan KUHP baru.
Berita Terkait
-
Pasal KHUP Zina-Kumpul Kebo Disorot, Dari mana Asal Kata Kumpul Kebo?
-
Fitting Jas Penganting, Fritz Hutapea Bocorkan Konsep Pernikahan
-
Hotman Paris Kaget Banget Lihat Surat Undangan Kaesang - Erina: Sederhana...
-
Kritik KUHP, Zainal Arifin Mochtar Sebut Pasal Penghinaan Presiden adalah Nafas Monarki Konstitusional
-
Sandiaga Uno Ngaku Siap Maju di Pilpres 2024, Tapi Masih Manut Keputusan Prabowo
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka