Ada sejumlah klub peserta Liga 1 Indonesia yang mendapatkan sanki dan harus membayar denda akibat pelanggaran yang mereka lakukan.
Dari hasil Sidang Komite DIspilin PSSI yang digelar pada Kamis, 8 Desember 2022 kemarin terdapat sejumlah nama-nama klub besar yang juga turut masuk dalam jajaran klub yang mendapat sanksi dan harus membayar denda.
Persib Bandung contohnya, mereka harus membayar denda sebesar Rp 50. 000.000 juta rupiah karena telah memasuki lapangan pada babak pertama. Persib telat memasuki lapangan selama 2 menit 28 detik.
Kemudian, pelanggaran lainnya yang dilakukan tim berjuluk Maung Bandung itu yakni Pelatih Kepala mereka yang tidak berkenan untuk melakukan sesi Coach Arrival Intervew pada laga melawan Persik Kediri, Rabu (7/12/2022).
Berikut hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 8 Desember 2022:
1. Sdr. Jaimerson Da Silva Xavier (Pemain Persis Solo)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persis Solo vs PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 29 September 2022
- Jenis Pelanggaran: menampel muka pemain lawan (serious foul play) serta
mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan sejak keputusan
ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; Denda Rp10.000.000,-
2. Sdr. Diego Robbie Michiels (Pemain Borneo FC Samarinda)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persija Jakarta vs Borneo FC Samarinda
- Tanggal Kejadian: 6 Desember 2022
- Jenis Pelanggaran: melakukan aksi meludahi dan pemukulan kepada pemain lawan
serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 8 pertandingan sejak keputusan
ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; Denda Rp10.000.000,-
3. Sdr. Michael Krmencik (Pemain Persija Jakarta)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persija Jakarta vs Borneo FC Samarinda
- Tanggal Kejadian: 6 Desember 2022
- Jenis Pelanggaran: melakukan aksi meludahi pemain lawan
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 6 pertandingan sejak keputusan
ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; Denda Rp10.000.000,-
4. Tim Persib Bandung
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persik Kediri vs Persib Bandung
- Tanggal Kejadian: 7 Desember 2022
- Jenis Pelanggaran: Pelatih Kepala Tim Persib Bandung tidak berkenan melakukan
sesi Coach Arrival Interview
- Hukuman: Denda Rp20.000.000,-
Baca Juga: Deretan Artis Paling Kontroversial Selama 2022, Ada yang Bikin Heboh Gara-Gara Kasus KDRT
5. Tim Persib Bandung
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persik Kediri vs Persib Bandung
- Tanggal Kejadian: 7 Desember 2022
- Jenis Pelanggaran: terlambat memasuki lapangan pada babak pertama selama 2
menit 28 detik
- Hukuman: Denda Rp50.000.000,-
6. Tim Persita Tangerang
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: PSS Sleman vs Persita Tangerang
- Tanggal Kejadian: 29 September 2022
- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut mendapatkan 5 kartu kuning
- Hukuman: Denda Rp50.000.000,-
7. Sdr. Stefan Rullin Keeltjes (Ofisial Persikab Kab. Bandung)
- Nama Kompetisi: Liga 2 2022/2023
- Pertandingan: Persipa vs Persikab Kab. Bandung
- Tanggal Kejadian: 1 Oktober 2022
- Jenis Pelanggaran: melakukan tindakan provokasi kepada penonton yang ada di
tribun VIP
- Hukuman: Teguran Keras
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Hewan Kurban Kehausan, Karantina NTB Salurkan 5.000 Liter Air
-
Revitalisasi Jalur Kaldera Tengger, Kurangi Kepadatan Wisata di Bromo
-
Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik
-
Kejutan! Striker Kelahiran Tondano Lebih Gacor Dibanding Penyerang Timnas Indonesia
-
3 Rekomendasi Smartwatch Samsung Termurah 2026, Fitur Canggih dan Stylish
-
Ekspor Mobil Listrik China Naik 140 Persen Saat Harga Bahan Bakar Dunia Melambung
-
Duh! Persis Solo Punya Tunggakan Hutang Rp1,5 Miliar ke Pemkot dari Sewa Stadion Manahan
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?
-
Seni Bertahan Hidup dengan Gaji UMR yang Habis Sebelum Bulan Berganti
-
Update Casting Harry Potter 2026: Ralph Fiennes Sebut Satu Nama Mengejutkan untuk Voldemort Baru