- Menteri Keuangan Purbaya mengusulkan revisi UU P2SK untuk mengatasi gejolak IHSG akibat kurangnya transparansi pasar.
- Revisi UU P2SK bertujuan menyinkronkan kebijakan dan wewenang lembaga demi respons cepat terhadap gangguan sistem finansial.
- Pemerintah mengajukan DIM revisi UU P2SK setelah adanya putusan final Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan dan tata kelola sektor keuangan.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kalau revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK bisa memperbaiki gonjang-ganjing Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi beberapa hari lalu.
Menkeu Purbaya mengungkapkan kalau gejolak pasar saham yang terjadi beberapa hari lalu terjadi karena kurangnya transparansi. Makanya RUU P2SK ini dinilainya bisa menjadi solusi.
"Kita membutuhkan peraturan UU P2SK yang betul-betul agile, yang membuat para pelaku di pasar modal agile, bisa merespons dengan cepat ketika ada gangguan di sistem finansial kita," ucap Purbaya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI yang digelar virtual, Rabu (4/2/2026).
Purbaya menilai revisi UU P2SK ini adalah langkah yang baik untuk memperbaiki peraturan yang ada saat ini. Dengan regulasi baru semua kebijakan, wewenang, maupun wewenang antar lembaga bisa lebih sinkron.
"Jadi saya pikir ini langkah yang baik untuk kita semua," lanjut dia.
Dalam raker tersebut, Purbaya mewakili Pemerintah untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU P2SK kepada DPR RI. Ia menyatakan kalau aturan tersebut dibuat untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Ia menilai sektor keuangan harus didorong sebagai mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif dengan manajemen risiko yang sulit.
"Oleh karena itu, reformasi sektor keuangan yang telah dimulai dengan penerbitan UU P2SK perlu diakselerasi untuk menciptakan cita-cita pembangunan Indonesia," ucap dia.
Bendahara Negara bercerita kalau UU P2SK disusun dengan pendekatan omnibus law sebagai upaya komprehensif untuk memperkuat kerangka pengaturan sektor keuangan.
Baca Juga: IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
Menurutnya, pendekatan ini diarahkan untuk meningkatkan koherensi regulasi, memperkuat efektivitas pengawasan, serta mendorong sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam sistem keuangan nasional.
Dalam proses implementasinya, lanjut Purbaya, UU P2SK telah melalui mekanisme pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan yang dihasilkan memberikan sejumlah penegasan konstitusional yang penting, khususnya terkait pengaturan kewenangan dan mekanisme tata kelola di sektor keuangan.
Pertama, Mahkamah konstitusi memberikan penegasan mengenai pengaturan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan prinsip koordinasi dan akuntabilitas.
Kedua, MK memutuskan perubahan mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan kegiatan operasional Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional. Dengan demikian diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan MK melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka," papar dia.
Lebih lanjut Purbaya menyebut kalau Pemerintah telah melakukan pembahasan terhadap draf RUU perubahan UU P2SK ini bersama otoritas sektor keuangan mulai dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Berita Terkait
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Dihantam Tekanan Jual, IHSG Memerah Lagi
-
IHSG Ambles dan Aksi Jual Marak Usai Kabar Misbakhun Jadi Bos OJK
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun
-
Misbakhun Masuk Radar Bos OJK, Hasan Fawzi: Terbuka Buat Semua!