- Menteri Keuangan Purbaya mengusulkan revisi UU P2SK untuk mengatasi gejolak IHSG akibat kurangnya transparansi pasar.
- Revisi UU P2SK bertujuan menyinkronkan kebijakan dan wewenang lembaga demi respons cepat terhadap gangguan sistem finansial.
- Pemerintah mengajukan DIM revisi UU P2SK setelah adanya putusan final Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan dan tata kelola sektor keuangan.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kalau revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK bisa memperbaiki gonjang-ganjing Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi beberapa hari lalu.
Menkeu Purbaya mengungkapkan kalau gejolak pasar saham yang terjadi beberapa hari lalu terjadi karena kurangnya transparansi. Makanya RUU P2SK ini dinilainya bisa menjadi solusi.
"Kita membutuhkan peraturan UU P2SK yang betul-betul agile, yang membuat para pelaku di pasar modal agile, bisa merespons dengan cepat ketika ada gangguan di sistem finansial kita," ucap Purbaya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI yang digelar virtual, Rabu (4/2/2026).
Purbaya menilai revisi UU P2SK ini adalah langkah yang baik untuk memperbaiki peraturan yang ada saat ini. Dengan regulasi baru semua kebijakan, wewenang, maupun wewenang antar lembaga bisa lebih sinkron.
"Jadi saya pikir ini langkah yang baik untuk kita semua," lanjut dia.
Dalam raker tersebut, Purbaya mewakili Pemerintah untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU P2SK kepada DPR RI. Ia menyatakan kalau aturan tersebut dibuat untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Ia menilai sektor keuangan harus didorong sebagai mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif dengan manajemen risiko yang sulit.
"Oleh karena itu, reformasi sektor keuangan yang telah dimulai dengan penerbitan UU P2SK perlu diakselerasi untuk menciptakan cita-cita pembangunan Indonesia," ucap dia.
Bendahara Negara bercerita kalau UU P2SK disusun dengan pendekatan omnibus law sebagai upaya komprehensif untuk memperkuat kerangka pengaturan sektor keuangan.
Baca Juga: IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
Menurutnya, pendekatan ini diarahkan untuk meningkatkan koherensi regulasi, memperkuat efektivitas pengawasan, serta mendorong sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam sistem keuangan nasional.
Dalam proses implementasinya, lanjut Purbaya, UU P2SK telah melalui mekanisme pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan yang dihasilkan memberikan sejumlah penegasan konstitusional yang penting, khususnya terkait pengaturan kewenangan dan mekanisme tata kelola di sektor keuangan.
Pertama, Mahkamah konstitusi memberikan penegasan mengenai pengaturan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan prinsip koordinasi dan akuntabilitas.
Kedua, MK memutuskan perubahan mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan kegiatan operasional Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional. Dengan demikian diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan MK melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka," papar dia.
Lebih lanjut Purbaya menyebut kalau Pemerintah telah melakukan pembahasan terhadap draf RUU perubahan UU P2SK ini bersama otoritas sektor keuangan mulai dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Berita Terkait
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Dihantam Tekanan Jual, IHSG Memerah Lagi
-
IHSG Ambles dan Aksi Jual Marak Usai Kabar Misbakhun Jadi Bos OJK
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz