Suara.com - Galon air minum guna ulang yang sudah melewati usia pakai aman ternyata masih banyak beredar di pasaran. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius akan pelepasan zat kimia berbahaya Bisphenol A (BPA) ke dalam air minum yang dikonsumsi jutaan keluarga Indonesia setiap hari.
Investigasi terbaru Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengungkap fakta mencengangkan bahwa galon air minum berusia hingga 13 tahun masih dijual bebas kepada konsumen, termasuk di wilayah Bogor. Padahal, usia pakai galon plastik memiliki batas aman yang ketat.
Data KKI menunjukkan, 57 persen galon yang beredar di wilayah Jabodetabek telah berusia lebih dari dua tahun atau melampaui rekomendasi batas aman para ahli. Temuan ini semakin mengkhawatirkan karena delapan dari 10 galon yang dijual tampak buram dan kusam, pertanda terjadi kerusakan material plastik yang berisiko tinggi melepaskan BPA ke dalam air.
Ketua KKI, David Tobing, menilai temuan ini sebagai indikasi masalah serius dalam sistem pengawasan.
“Dari investigasi di 60 kios Jabodetabek, kami menemukan 57 persen galon berusia di atas dua tahun, bahkan ada yang diproduksi pada 2012. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penarikan produk air minum dalam kemasan,” jelasnya saat menyerahkan laporan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akhir tahun lalu.
Sedangkan pakar polimer Universitas Indonesia, Prof. Mohamad Chalid, menegaskan bahwa galon guna ulang memiliki batas penggunaan yang jelas.
“Jika dibatasi 40 kali pengisian ulang, usia amannya bahkan tidak sampai satu tahun,” jelasnya.
Menurut Prof. Chalid, proses pencucian dan penggunaan berulang dapat merusak struktur kimia plastik, sehingga molekul BPA mudah terlepas dan larut ke dalam air minum.
Paparan BPA dalam jangka panjang diketahui berdampak serius bagi kesehatan. Berbagai studi mengaitkan BPA dengan gangguan kesuburan, obesitas, diabetes, gangguan perkembangan otak janin, serta peningkatan risiko kanker payudara dan prostat.
Baca Juga: Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
Menanggapi temuan ini, BPKN mendesak produsen air minum dalam kemasan untuk bertanggung jawab secara moral dan proaktif. Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, meminta produsen segera menarik galon yang sudah tua tanpa menunggu sanksi hukum.
“Kami menyerukan itikad baik produsen untuk menarik galon yang sudah berusia lanjut. Air minum adalah kebutuhan dasar masyarakat, sehingga tanggung jawab menjaga keamanannya bersifat moral dan mendesak,” kata Fitrah.
Di masa mendatang, BPKN berencana melakukan penelitian independen untuk memperkuat temuan ini. Sementara itu, konsumen diimbau lebih waspada dengan memeriksa kondisi fisik dan kode produksi galon, serta berani menolak galon air minum yang terlihat rusak, buram, atau sudah tidak layak pakai.***
Berita Terkait
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
NumoFest 2026 Dukung Ratusan Pelaku UMKM Lewat Gang Dagang, QRIS Tap, Sampai Film Bertema Religi
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!