/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:58 WIB
Tangkapan layar Surat Ferdy sambo (Instagram)

Namun, surat yang dibuat oleh Sambo seakan tidak mematahkan fakta bahwa ia telah melakukan kesalahan berat. Kemarin, Kamis, 25 Agustus 2022, setelah Sidang Kode Etik Profesi dilaksanakan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam tersebut. "Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri" kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat, 26 Agustus 2022.

Load More