Pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, banyak dianggap masyarakat sebagai salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Dikarenakan cara pembunuhan yang diyakini dengan adanya penyiksaan.
Namun hal ini tidak dibenarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, pembunuhan terhadap Brigadir J masuk dalam kategori Pidana Umum. Tidak seluruh kasus pembunuhan dapat dianggap sebagai HAM berat dan diadili secara 'ad hoc' (pengadilan yang dibentuk khusus untuk memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran HAM yang berat). "Saya bilang ini bukan pelanggaran HAM berat. Pengacaranya sendiri pun tidak menggunakan itu (terminologi pelanggaran HAM berat), dia menggunakan KUHP, artinya pidana umum dalam hal ini pembunuhan berencana," kata Taufan di kantor Komnas HAM, Senin, 29 Agustus 2022.
Taufan pun menjelaskan, ada beberapa kategori kejahatan yang dianggap sebagai pelanggaran HAM berat. "Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara, jadi artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu, kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara," jelas Taufan.
"Kemudian dalam operasi itu terjadilah praktek-praktek pelanggaran hak asasi. Misalnya apa? Penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lain-lain, itu terjadi di berbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat," tambahnya.
Taufan memastikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J terdapat pelanggaran HAM, kasus tersebut termasuk pembunuhan oleh aparat di luar hukum. Namun bukan termasuk pelanggaran HAM berat. "Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius nggak? (Pasal) 340 bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing itu bisa gitu. Unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crime. Walaupun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja," jelas Taufan.
"Ini sama juga, mengapa dulu kasus Km 50 tidak kami simpulkan sebagai kasus pelanggaran HAM yang berat. Karena tidak ditemukan unsur state crime di dalamnya. Karena itu, kami sebut unlawful killing,". Taufan pun menyamakan kasus tewasnya Brigadir J tersebut, dengan kasus tewasnya laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Keduanya merupakan sebuah tindak pidana yang juga merupakan sebuah pelanggaran HAM, namun bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Benar bahwa faktanya Komnas HAM menganggap Kasus Pembunuhan Brigadir J bukan sebuah pelanggaran HAM berat, namun merupakan sebuah tindak pidana dengan ada pelanggaran HAM biasa di dalamnya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: (TERKINI) Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi, Ternyata Bukan Tersangka, Melainkan Korban Pelecehan
-
CEK FAKTA: Sudah Terbukti, Kata Kamarudin. Uang 200juta dari Rekening Brigadir J Berpindah ke Rekening Tersangka
-
CEK FAKTA: Barang Berharga dan Uang Tunai Brigadir J Bernilai Hampir 100juta Masih Disita
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Vincent Kompany Salut Ada Pelatih Perempuan di Bundesliga, Pertama dalam Sejarah
-
Manuel Neuer Masih Bingung, Perpanjang Kontrak atau Gantung Sepatu
-
Kalah Agregat, Alvaro Arbeloa Tegaskan Tak Butuh Keajaiban Hadapi Bayern Munich
-
Alasan Pribadi, Javier Mascherano Mundur dari Kursi Pelatih Inter Miami
-
WO Pernikahan Teuku Rassya Buka Suara soal Tamara Bleszynski yang Tak Pakai Baju Seragam
-
Cedera di Laga Liverpool vs PSG, Hugo Ekitike Terancam Absen Panjang
-
Hasil Liga Champions: Barcelona Tersingkir Meski Menang dari Atletico Madrid
-
Hasil Liga Champions: PSG Hancurkan Liverpool dengan Agregat 4-0
-
Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih