/
Selasa, 30 Agustus 2022 | 06:03 WIB
Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM (Suara)

Pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, banyak dianggap masyarakat sebagai salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Dikarenakan cara pembunuhan yang diyakini dengan adanya penyiksaan.

Namun hal ini tidak dibenarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, pembunuhan terhadap Brigadir J masuk dalam kategori Pidana Umum. Tidak seluruh kasus pembunuhan dapat dianggap sebagai HAM berat dan diadili secara 'ad hoc' (pengadilan yang dibentuk khusus untuk memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran HAM yang berat). "Saya bilang ini bukan pelanggaran HAM berat. Pengacaranya sendiri pun tidak menggunakan itu (terminologi pelanggaran HAM berat), dia menggunakan KUHP, artinya pidana umum dalam hal ini pembunuhan berencana," kata Taufan di kantor Komnas HAM, Senin, 29 Agustus 2022.

Taufan pun menjelaskan, ada beberapa kategori kejahatan yang dianggap sebagai pelanggaran HAM berat. "Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara, jadi artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu, kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara," jelas Taufan.

"Kemudian dalam operasi itu terjadilah praktek-praktek pelanggaran hak asasi. Misalnya apa? Penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lain-lain, itu terjadi di berbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat," tambahnya.

Taufan memastikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J terdapat pelanggaran HAM, kasus tersebut termasuk pembunuhan oleh aparat di luar hukum. Namun bukan termasuk pelanggaran HAM berat. "Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius nggak? (Pasal) 340 bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing itu bisa gitu. Unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crime. Walaupun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja," jelas Taufan.

"Ini sama juga, mengapa dulu kasus Km 50 tidak kami simpulkan sebagai kasus pelanggaran HAM yang berat. Karena tidak ditemukan unsur state crime di dalamnya. Karena itu, kami sebut unlawful killing,". Taufan pun menyamakan kasus tewasnya Brigadir J tersebut, dengan kasus tewasnya laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Keduanya merupakan sebuah tindak pidana yang juga merupakan sebuah pelanggaran HAM, namun bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Benar bahwa faktanya Komnas HAM menganggap Kasus Pembunuhan Brigadir J bukan sebuah pelanggaran HAM berat, namun merupakan sebuah tindak pidana dengan ada pelanggaran HAM biasa di dalamnya.

Load More