/
Kamis, 08 September 2022 | 23:33 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, (Instagram)

Untuk Seleksi Jalur Mandiri yang dikenakan peraturan baru adalah PTN yang mengadakan, yakni wajib transparan dengan cara:

*Mengumumkan kuota calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat.

*Mengumumkan metode yang akan digunakan untuk penilaian calon mahasiswa. 

*Mengumumkan besarnya biaya masuk dan metode dalam menentukan biaya tersebut

"Seleksi Mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Tata cara Seleksi Mandiri diatur oleh masing-masing PTN," tegas Nadiem. Hal ini dikarenakan sebelumnya muncul persepsi publik bahwa jalur Seleksi Mandiri lebih berpihak pada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial yang lebih tinggi.

Aturan baru ini mulai resmi berlaku pada 5 September 2022. Transformasi tersebut dilakukan melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN.

Load More