/
Selasa, 13 September 2022 | 13:19 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Parapuan)

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan mendiang Brigadir J terhadap Putri Candrawathi masih menjadi perdebatan dan ditelusuri kebenarannya oleh Tim Penyidik. Meskipun Putri tetap konsisten melakukan pengakuan bahwa dirinya telah dilecehkan.

Mencuat kabar terkini, detail pelecehan seksual yang dilakukan terhadap Putri yakni adanya penyentuhan terhadap daerah-daerah sensitif. Hal ini ternyata adalah ungkapan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, dalam sebuah tayangan Youtube.

Detail pelecehan seksual yang merebak, adalah isi laporan Putri Candrawathi pada tanggal 8 Juli 2022 tentang dirinya dilecehkan dan diancam oleh mendiang Brigadir J. Berikut isi laporan tersebut yang dibacakan oleh Johnson,

Pada hari jumat tanggal 8 juli 2022, sekitar pukul 17.00 di kompleks Duren Tiga, blablablablabla.

Bermula ketika korban sedang berada didalam kamar, dalam posisi terbaring di tempat tidur, tiba-tiba pelaku (Brigadir J) masuk dan langsung memegang paha, kemaluan, serta memegang payudara korban.

Kemudian korban kaget, dan langsung berteriak "tolong, tolong, tolong, tolong, tolong".

Namun pelaku langsung mengancam korban dengan cara menodongkan senjata api ke arah kepala korban.

Korban yang merasa ketakutan, kembali berteriak dengan kalimat "tolong, tolong, tolong".

Pelaku langsung buru-buru keluar dari kamar korban. Akibatnya korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada suami korban.

Baca Juga: Setelah Mengaku Sebagai Dalang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kini Ferdy Sambo Tidak Mengakui Ikut Menembak

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan (sumber: Suara)

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa lokasi kejadian adalah di duren tiga, jakarta selatan. Karena tidak ditemukannya unsur pidana setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan bukti-bukti, laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, secara resmi. Dan dinyatakan SP3.

Namun, dalam pemeriksaan Komnas HAM, Putri kembali menyatakan adanya pelecehan seksual terhadap dirinya, dengan lokasi yang berbeda dengan keterangan sebelumnya. Bukan di Duren Tiga, tetapi menurut keterangan Putri, lokasi pelecehan ada di Magelang, Jawa Tengah.

Mencuat kembalinya berita pelecehan seksual ini yang membuat Johnson angkat bicara. Karena menurutnya, temuan Komnas HAM tentang pelecehan di Magelang merupakan kejanggalan. “Gak ada pelaporan, tiba-tiba muncul. Jika dilihat dengan sungguh-sungguh, maka berkasnya hancur,” tegas Panjaitan.

Fakta tentang detail pelecehan seksual terhadap Putri belum benar-benar terbukti. Karena kabar yang mencuat hanyalah dari laporan putri pada awal kasus tembak menembak mencuat, yang telah dihentikan penyidikannya, dan dibacakan oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan. Bukan keterangan resmi dari tim penyidik.

Load More