"Iya, tidak bisa jadi cawapres baik dari segi hukum maupun etika," berikut perkataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi mengenai ketidakmungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.
Menurut Jimly, Presiden Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi Cawapres dikarenakan sudah menjabat sebagai Presiden selama dua periode.
Perkataannya didasari pada Pasal 7 UUD 1945. Jimly mengatakan, Pasal 7 UUD 1945 harus dibaca secara sistematis dan konstektual, tidak bisa dibaca secara harfiah.
Pasal 7 UUD 1945 berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,".
Jimly menitikberatkan pada ujung kalimat Pasal 7 UUD 1945, "HANYA untuk satu kali masa jabatan,". Dikolerasikan dengan Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya,".
"Jika Jokowi jadi wapres 2024, maka Pasal 8 ayat (1) UUD 45 tidak akan dapat dilaksanakan, karena akan bertentangan dengan Pasal 7. Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin. Kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti," terang Jimly.
Tafsir yang dimaksud oleh Jimly, merujuk pada isi Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 dimana dalam keadaan tertentu, cawapres dapat menggantikan posisi presiden. Hal ini yang membuat Presiden Jokowi terhalangi menjadi Wapres.
Karena kembali ke Pasal 7 UUD 1945 yang memberi kesempatan seseorang dapat menjadi Presiden hanya satu kali masa jabatan setelah melewati masa jabatan lima tahun, yang dalam arti lain hanya dua periode. Presiden Jokowi sudah ada di batas maksimum yang dijelaskan dalam Pasal 7 tersebut.
"Presiden dan wapres 1 paket, jika setelah dilantik Presiden meninggal, Wapres naik jadi Presiden. Maka membaca Pasal 7 UUD harus sistematis dan konstekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi," tutup Jimly.
Baca Juga: KPK Nyatakan Anies Baswedan Bukan Tersangka Kasus Formula E, Masih Dalam Penyelidikan
Dikonfirmasi terkait perkataan Juru Bicara MK, Fajar Laksono yang mengatakan tak ada peraturan yang melarang Presiden Dua Periode maju sebagai cawapres, Jimly mengatakan pernyataan juru bicara bukan merupakan putusan resmi MK.
"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja. Menurut saya," kata Fajar ketika ditanyakan perihal kemungkinan Presiden Jokowi menjadi Cawapres 2024.
Jimly pun menyinggung, menurutnya staf pengadilan dilarang bicara substansi. Dan tetap pada penjelasannya dimana seseorang dapat menjabat sebagai Presiden maksimal dua periode, "Lagian isinya salah. UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjabat selama 2x5 tahun. Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok