"Iya, tidak bisa jadi cawapres baik dari segi hukum maupun etika," berikut perkataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi mengenai ketidakmungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.
Menurut Jimly, Presiden Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi Cawapres dikarenakan sudah menjabat sebagai Presiden selama dua periode.
Perkataannya didasari pada Pasal 7 UUD 1945. Jimly mengatakan, Pasal 7 UUD 1945 harus dibaca secara sistematis dan konstektual, tidak bisa dibaca secara harfiah.
Pasal 7 UUD 1945 berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,".
Jimly menitikberatkan pada ujung kalimat Pasal 7 UUD 1945, "HANYA untuk satu kali masa jabatan,". Dikolerasikan dengan Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya,".
"Jika Jokowi jadi wapres 2024, maka Pasal 8 ayat (1) UUD 45 tidak akan dapat dilaksanakan, karena akan bertentangan dengan Pasal 7. Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin. Kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti," terang Jimly.
Tafsir yang dimaksud oleh Jimly, merujuk pada isi Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 dimana dalam keadaan tertentu, cawapres dapat menggantikan posisi presiden. Hal ini yang membuat Presiden Jokowi terhalangi menjadi Wapres.
Karena kembali ke Pasal 7 UUD 1945 yang memberi kesempatan seseorang dapat menjadi Presiden hanya satu kali masa jabatan setelah melewati masa jabatan lima tahun, yang dalam arti lain hanya dua periode. Presiden Jokowi sudah ada di batas maksimum yang dijelaskan dalam Pasal 7 tersebut.
"Presiden dan wapres 1 paket, jika setelah dilantik Presiden meninggal, Wapres naik jadi Presiden. Maka membaca Pasal 7 UUD harus sistematis dan konstekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi," tutup Jimly.
Baca Juga: KPK Nyatakan Anies Baswedan Bukan Tersangka Kasus Formula E, Masih Dalam Penyelidikan
Dikonfirmasi terkait perkataan Juru Bicara MK, Fajar Laksono yang mengatakan tak ada peraturan yang melarang Presiden Dua Periode maju sebagai cawapres, Jimly mengatakan pernyataan juru bicara bukan merupakan putusan resmi MK.
"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja. Menurut saya," kata Fajar ketika ditanyakan perihal kemungkinan Presiden Jokowi menjadi Cawapres 2024.
Jimly pun menyinggung, menurutnya staf pengadilan dilarang bicara substansi. Dan tetap pada penjelasannya dimana seseorang dapat menjabat sebagai Presiden maksimal dua periode, "Lagian isinya salah. UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjabat selama 2x5 tahun. Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar