"Iya, tidak bisa jadi cawapres baik dari segi hukum maupun etika," berikut perkataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi mengenai ketidakmungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.
Menurut Jimly, Presiden Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi Cawapres dikarenakan sudah menjabat sebagai Presiden selama dua periode.
Perkataannya didasari pada Pasal 7 UUD 1945. Jimly mengatakan, Pasal 7 UUD 1945 harus dibaca secara sistematis dan konstektual, tidak bisa dibaca secara harfiah.
Pasal 7 UUD 1945 berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,".
Jimly menitikberatkan pada ujung kalimat Pasal 7 UUD 1945, "HANYA untuk satu kali masa jabatan,". Dikolerasikan dengan Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya,".
"Jika Jokowi jadi wapres 2024, maka Pasal 8 ayat (1) UUD 45 tidak akan dapat dilaksanakan, karena akan bertentangan dengan Pasal 7. Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin. Kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti," terang Jimly.
Tafsir yang dimaksud oleh Jimly, merujuk pada isi Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 dimana dalam keadaan tertentu, cawapres dapat menggantikan posisi presiden. Hal ini yang membuat Presiden Jokowi terhalangi menjadi Wapres.
Karena kembali ke Pasal 7 UUD 1945 yang memberi kesempatan seseorang dapat menjadi Presiden hanya satu kali masa jabatan setelah melewati masa jabatan lima tahun, yang dalam arti lain hanya dua periode. Presiden Jokowi sudah ada di batas maksimum yang dijelaskan dalam Pasal 7 tersebut.
"Presiden dan wapres 1 paket, jika setelah dilantik Presiden meninggal, Wapres naik jadi Presiden. Maka membaca Pasal 7 UUD harus sistematis dan konstekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi," tutup Jimly.
Baca Juga: KPK Nyatakan Anies Baswedan Bukan Tersangka Kasus Formula E, Masih Dalam Penyelidikan
Dikonfirmasi terkait perkataan Juru Bicara MK, Fajar Laksono yang mengatakan tak ada peraturan yang melarang Presiden Dua Periode maju sebagai cawapres, Jimly mengatakan pernyataan juru bicara bukan merupakan putusan resmi MK.
"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja. Menurut saya," kata Fajar ketika ditanyakan perihal kemungkinan Presiden Jokowi menjadi Cawapres 2024.
Jimly pun menyinggung, menurutnya staf pengadilan dilarang bicara substansi. Dan tetap pada penjelasannya dimana seseorang dapat menjabat sebagai Presiden maksimal dua periode, "Lagian isinya salah. UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjabat selama 2x5 tahun. Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kim Seon Ho Siap Gelar Fan Meeting Lagi di Indonesia, Cek Harga Tiket dan Benefitnya
-
Baznas Tetapkan Nisab Zakat 2026 Naik 7 Persen, Ini Alasannya
-
Ancaman Pelarangan Vape Dinilai Bisa Matikan UMKM dan Ratusan Ribu Lapangan Kerja
-
Sampah Kiriman Penuhi Pantai Kedonganan Bali
-
Perkuat Fondasi Kelistrikan Nasional, PLN Enjiniring Akselerasi Transformasi Digital dan SDM
-
Madura United Tak Berdaya di GBLA, Pelatih Soroti Kegagalan Tim Eksekusi Taktik
-
Danantara Gaspol Bentuk Holding BUMN Maskapai, Target Semester I-2026 Rampung
-
Sambut Momen Lebaran dengan Parfum Berteknologi Adaptif Unik, Aroma Manisnya Bikin Nyaman Seharian
-
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, SMGR Catat Nihil Fatalitas di Seluruh Pabrik
-
Dilan Janiyar Skakmat Ratu Rizky Nabila, Tegas Tolak Tuduhan Gimik Pacaran