/
Jum'at, 23 September 2022 | 09:09 WIB
Obligasi (Instagram)

Bagi masyarakat yang melek investasi, tentu sudah sering mendengar apa itu obligasi. Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh entitas pemerintahan atau perusahaan dengan jangka waktu tertentu.

Arti obligasi sendiri sering disebut sebagai surat pengakuan utang atau surat utang saja. Dalam pengertian obligasi, penerbit surat utang tersebut berarti mengakui telah berhutang pada pembeli obligasi sesuai dengan waktu jatuh tempo yang disepakati.

Sederhanya, penerbit obligasi adalah debitur, sementara pembeli obligasi adalah kreditur atau investor. Pembayaran yang harus dilunasi tersebut yakni utang pokok ditambah dengan bunga. Dalam obligasi, istilah bunga lebih sering disebut sebagai kupon.

Obligasi sendiri merupakan instrumen investasi yang bisa dipilih investor di pasar modal selain efek saham yang diperdagangkan.

Dikutip dari laman OJK, berbeda dengan saham yang memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya, obligasi sebenarnya merupakan pinjaman yang investor berikan kepada suatu perusahaan atau pemerintah.

Obligasi adalah surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah dengan nilai nominal dan waktu jatuh tempo tertentu.

Meski ada tanggal jatuh tempo, bukan berarti obligasi tersebut dipegang hingga jatuh tempo, karena sebenarnya dapat diperjualbelikan pada pasar sekunder.

Perbedaan saham dan obligasi lainnya adalah pada risiko. Obligasi adalah investasi yang minim resiko, bahkan bisa dibilang tanpa risiko jika arti obligasi diterbitkan oleh pemerintah.

Contoh dan jenis obligasi 

Baca Juga: Viral Video Jenazah di Kediri Diantar Perangkat Desa, Ternyata Almarhum dan Keluarganya Keterbelakangan Mental

Ada beberapa jenis dan contoh obligasi yang diterbitkan dan diperdagangkan di pasar modal. Berikut ini jenis obligasi:

·         Obligasi korporasi yang merupakan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta nasional termasuk BUMN dan BUMD.

·         Surat Utang Negara (SUN) atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan UU No.24/2002.

·         Sukuk korporasi yang merupakan instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Bapepam & LK Np. IX.A.13 tentang Efek Syariah.

·         Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan syariah Islam sesuai dengan Undang-Undang No.19/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

·         Efek Beragun Aset (EBA) yang merupakan efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.

Load More