Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan salah satu bukti kepemilikan lahan yang dimiliki seseorang untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain dalam kurun waktu tertentu.
Lahan dengan bukti kepemilikan SHGB biasanya dikelola oleh developer (pengembang) seperti perumahan atau apartemen, bisa juga pada gedung perkantoran.
Salah satu kekurangan dari SHGB adalah setelah melewati batas waktu yang tertera, pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB tersebut, hingga seterusnya. Jenis kepemilikan tersebut dipegang sepenuhnya oleh negara.
Namun, perlu diketahui bahwa kepemilikan lahan dengan status SHGB dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Perubahan status dari SHGB ke SHM bertujuan untuk memperjelas status hukum kepemilikan atas suatu lahan.
LANGKAH MENGUBAH SHGB KE SHM
1. Membeli dan Mengisi Formulir Permohonan
Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Surat ini sebaiknya di proses sebelum mengajukan pengubahan status SHGB menjadi SHM.
Ketika sudah mendapatkan surat tersebut, buat salinannya (fotokopi) beberapa lembar. Kemudian lampirkan fotokopi tersebut bersama surat aslinya dan dokumen-dokumen lain yang telah disiapkan.
2. Menyiapkan Dokumen Pelengkap
Baca Juga: Mewakili Suara Hati 'Emak-emak', Mulan Jameela Perjuangkan Kebutuhan Kompor Gas untuk Rumah Tangga
Beberapa dokumen perlu disiapkan untuk melengkapi persyaratan, di antaranya SHGB Asli, Salinan/Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Identitas Diri (KTP/KK/Akta Pendirian apabila prosesnya melalui Badan Hukum), Surat Kuasa (jika pengurusan dikuasakan ke orang lain, sertakan juga Kartu Identitas yang diberi Kuasa), SPPT PBB, dan Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan (Pemohon harus menyertakan Surat Pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang, dengan luas keseluruhan tidak lebih dari 5.000 m2).
BIAYA YANG DIBUTUHKAN
Berikut simulasi biaya yang perlu diperhitungkan untuk mengubah SHGB menjadi SHM,
*Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran SHM dengan luas tanah maksimal 600 m2 adalah Rp50.000.
*BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
Besaran BPHTB untuk mengubah SHGB tergantung pada biaya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan luas tanah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
7 Fakta Mengejutkan di Balik Penemuan Mayat Pria dengan Kepala Terbungkus Plastik di Bandar Lampung
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Novel The Old Man and the Sea: Memaknai Perjuangan Hidup sang Nelayan Tua
-
Ini Alasan Jalan Berlubang di Bogor Tak Kunjung Diperbaiki
-
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
-
Terekam CCTV, Harimau Masuk Pekarangan Rumah Warga di Siak
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
Napoli Diterpa Kondisi Absurd, Antonio Conte Marah Besar
-
Menjaga yang Sudah Ada di Buku Bahagia Itu Sederhana