Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
2% x (NJOP Tanah – NJOPTKP atau NJOP Tidak Kena Pajak)
*Biaya Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Biaya ini dikeluarkan bagi yang melakukan pengurusan dengan bantuan jasa Notaris. Biasanya tarif yang diberikan berbeda-beda. Bisa lebih mahal atau justru lebih murah. Jasa notaris mulai dari Rp2000.000. Bagi yang tidak punya banyak waktu untuk mengurus sendiri, sebaiknya minta bantuan Notaris PPAT yang sudah berpengalaman. Meskipun harus mengeluarkan biaya tambahan.
*Biaya Pengukuran
Untuk mengubah hak guna bangunan dengan luas lebih dari 600 m2, maka akan dikenakan biaya dengan rumus:
{(Luas Tanah/500) x 120.000} + 100.000
*Biaya Konstatering Report
Biaya ini berlaku untuk mengubah SHGB yang memiliki tanah dengan luas lebih dari 600 m2. Berikut rumusnya:
Baca Juga: Mewakili Suara Hati 'Emak-emak', Mulan Jameela Perjuangkan Kebutuhan Kompor Gas untuk Rumah Tangga
{(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000} / 2
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Isi Lengkap15Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini
-
Respon Kasus Bayi Dijual di Makassar, Veronica Tan: Beban Ekonomi dan Pengasuhan Jadi Akar Masalah
-
Era Baru Timnas Indonesia: Lupakan 4-3-3 Kluivert, John Herdman Kembalikan Skema 3 Bek STY?
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang
-
Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan
-
WFH ASN Bogor Segera Berlaku, Pemkab Pastikan Sektor Pelayanan Publik Tetap Jalan
-
Konten 'Back to Reality' di Media Sosial dan Narasi Kolektif Pasca Lebaran
-
Mencekam, Kebakaran SPBU di Palembang Saat Antrean Ramai: Ini 5 Fakta yang Terungkap
-
ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya
-
Hilang di Era STY, Elkan Baggott Semringah Tandai Comeback ke Timnas Indonesia di Era John Herdman