Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari Institusi Polri setelah permohonan bandingnya ditolak dalam Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding, dan surat pemecatannya pun sudah diproses untuk diserahkan padanya.
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad), Prof. Muradi menilai, sanksi pemecatan ini memperlihatkan bahwa Ferdy Sambo mustahil bisa bebas dari tuntutan yang menjeratnya setelah menjadi tersangka sekaligus dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
“Jika melihat jeratan hukuman pasal berlapis yang tuntutannya hukuman mati, maka peluang untuk bebas sama sekali dari jeratan hukuman memang kecil kemungkinannya,” tutur Muradi kepada awak media, Sabtu (24/9/2022).
Menurut Muradi, dasar penilaian yang membuat Sambo tidak mungkin terbebas dari hukum karena Sambo dikenakan tuntutan pasal berlapis dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.
Polri dinilai Muradi tidak lagi memberikan tolerir atas perbuatan menolerir perbuatan Sambo, karena memberi dampak yang besar terhadap institusi Polri di mata publik.
“Polri sebagai institusi tempat bernaung dari FS, telah juga memposisikan diri untuk tidak lagi mentolerir perilaku FS yang membuat institusi Polri terseret, dan menjadi tidak baik di mata publik,” ujar Muradi.
Muradi juga mengatakan bahwa Polri telah memenuhi harapan publik dalam proses hukum terhadap Sambo dan para oknum di dalam institusi Polri yang ikut berperan membantu Sambo, dengan tidak memberikan tolerir ke semua anggota yang terlibat. Polri tetap objektif untuk memproses seluruh anggota yang dianggap memiliki hubungan atas kasus Sambo.
"Dan hal itu secara terbuka juga ditegaskan perihal proses yang sama terhadap personil dan anggota Polri yang dianggap memiliki relasi atas kasus yang menjerat FS," jelas Muradi.
"Sebagaimana diketahui, lebih dari 90an Perwira dan Bintara Polri yang terkait dengan kasus FS, juga secara simultan diproses, dari mulai kurungan badan, demosi, hingga PTDH," tambahnya.
Baca Juga: Viral! Segitiga Bermuda Dijadikan Jalur Tur Wisata Kapal Pesiar, Jaminan Uang Kembali Jika Hilang
Melalui penjelasan diatas, faktanya tentang tidak mungkin terbebasnya Sambo adalah penilaian dari Profesor Muradi, belum menjadi keputusan yang pasti dari pengadilan.
PASAL YANG MENJERAT SAMBO
Atas dugaan sebagai dalang Pembunuhan Berencana terhadap mendiang Brigadir J, Sambo dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Sambo adalah hukuman mati.
Sambo juga dikenakan pasal lain, karena terbukti menghalang-halangi penyidikan atau 'obstrucion of justice' dengan mengumpulkan beberapa rekannya di dalam institusi Polri guna membantu menutupi pengusutan kebenaran pembunuhan Brigadir J.
Para tersangka diduga melanggar pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Naik, Malaysia Anjlok Drastis Usai Sanksi AFC
-
61 Kode Redeem FF Terbaru 23 Maret 2026, Klaim Joker Bundle dan Diamond Gratis
-
Mahalini Pakai Kebaya saat Lebaran Tuai Pro Kontra, Sang Desainer Ungkap Inspirasinya
-
Daftar Harga HP Infinix 2026 Semua Seri, Mana yang Cocok Untukmu?
-
Annyeonghaseyo! Korea Gratiskan Visa Liburan WNI, Syaratnya Cuma Gak Boleh Pergi Sendiri
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas
-
Film India Dhurandhar: The Revenge Cetak Sejarah di Box Office AS, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
-
Samsung Galaxy M17e 5G Debut, HP Murah Rp2 Jutaan Ini Usung Baterai Jumbo
-
Waspada! 5 Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Diabaikan Usai Lebaran