Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari Institusi Polri setelah permohonan bandingnya ditolak dalam Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding, dan surat pemecatannya pun sudah diproses untuk diserahkan padanya.
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad), Prof. Muradi menilai, sanksi pemecatan ini memperlihatkan bahwa Ferdy Sambo mustahil bisa bebas dari tuntutan yang menjeratnya setelah menjadi tersangka sekaligus dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
“Jika melihat jeratan hukuman pasal berlapis yang tuntutannya hukuman mati, maka peluang untuk bebas sama sekali dari jeratan hukuman memang kecil kemungkinannya,” tutur Muradi kepada awak media, Sabtu (24/9/2022).
Menurut Muradi, dasar penilaian yang membuat Sambo tidak mungkin terbebas dari hukum karena Sambo dikenakan tuntutan pasal berlapis dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.
Polri dinilai Muradi tidak lagi memberikan tolerir atas perbuatan menolerir perbuatan Sambo, karena memberi dampak yang besar terhadap institusi Polri di mata publik.
“Polri sebagai institusi tempat bernaung dari FS, telah juga memposisikan diri untuk tidak lagi mentolerir perilaku FS yang membuat institusi Polri terseret, dan menjadi tidak baik di mata publik,” ujar Muradi.
Muradi juga mengatakan bahwa Polri telah memenuhi harapan publik dalam proses hukum terhadap Sambo dan para oknum di dalam institusi Polri yang ikut berperan membantu Sambo, dengan tidak memberikan tolerir ke semua anggota yang terlibat. Polri tetap objektif untuk memproses seluruh anggota yang dianggap memiliki hubungan atas kasus Sambo.
"Dan hal itu secara terbuka juga ditegaskan perihal proses yang sama terhadap personil dan anggota Polri yang dianggap memiliki relasi atas kasus yang menjerat FS," jelas Muradi.
"Sebagaimana diketahui, lebih dari 90an Perwira dan Bintara Polri yang terkait dengan kasus FS, juga secara simultan diproses, dari mulai kurungan badan, demosi, hingga PTDH," tambahnya.
Baca Juga: Viral! Segitiga Bermuda Dijadikan Jalur Tur Wisata Kapal Pesiar, Jaminan Uang Kembali Jika Hilang
Melalui penjelasan diatas, faktanya tentang tidak mungkin terbebasnya Sambo adalah penilaian dari Profesor Muradi, belum menjadi keputusan yang pasti dari pengadilan.
PASAL YANG MENJERAT SAMBO
Atas dugaan sebagai dalang Pembunuhan Berencana terhadap mendiang Brigadir J, Sambo dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Sambo adalah hukuman mati.
Sambo juga dikenakan pasal lain, karena terbukti menghalang-halangi penyidikan atau 'obstrucion of justice' dengan mengumpulkan beberapa rekannya di dalam institusi Polri guna membantu menutupi pengusutan kebenaran pembunuhan Brigadir J.
Para tersangka diduga melanggar pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tak Kejar Validasi, Marc Marquez Tetap Tenang dengan 7 Gelar Juara Dunia
-
KKI Kantongi 10 Nakes Hina Pasien BPJS di Medsos, Dokter hingga Perawat Bakal Dipanggil
-
7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
-
TP Jazz Management dan Kota Baru Parahyangan Hadirkan Ruang Baru bagi Musik, Budaya, dan Komunitas
-
Ancaman Denda Musuh Iran Lewat Selat Hormuz Dorong Kenaikan Harga Minyak Dunia Awal Agustus 2026
-
Cadangan Devisa RI Turun Jadi Rp2.600 Triliun, BI Ungkap Penyebabnya
-
6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
-
GEMPAR Hadir di Pasar Balangan, Pasar Tumbuh Ekonomi Sleman Tangguh
-
Dari Aktivis Kampus ke Ruang Redaksi: Jejak Perjuangan dalam Surat Dahlan
-
Temuan Senjata Api di Sekolah Jaksel Harus Diusut, Dalih Ekstrakurikuler Dipertanyakan