Hingga kini, masyarakat masih belum merasa tenang karena belum adanya kejelasan terkait tersangka sekaligus dalang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Berkas perkara Sambo berulang kali ditolak oleh Kejaksaan, karena masih ada yang belum lengkap. Melihat hal ini, Indonesian Police Watch (IPW) bersuara.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan adanya peluang Sambo untuk bebas. Hal ini dilihat dari ketentuan masa penahanan 120 hari, dan belum diterimanya berkas perkaranya di Kejaksaan.
“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan,” kata Sugeng dikutip dari TikTok @jamgadangtv pada Jumat, 23 September 2022.
Sambo ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 9 Agustus 2022, sudah ditahan lebih dari 30 hari. Per 21 September, masa perpanjangan penahanan kedua selama 90 hari.
“Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi, Kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21,” terang Sugeng.
Meskipun melihat waktu yang tersisa untuk melengkapi berkas tidak terlalu panjang, Sugeng tetap yakin tim penyidik akan mampu mengumpulkan seluruh kelengkapan berkas, dan proses dapat berjalan.
Selain tentang waktu melengkapi berkas yang tersisa sedikit, Sugeng juga menyampaikan sulitnya pemecahan kasus ini disebabkan adanya dugaan pengrusakan barang bukti seperti CCTV di lokasi kejadian yang seharusnya dapat menjadi bukti kunci untuk melihat yang terjadi sebenarnya.
Meskipun, menurut Sugeng, ada 'bantuan' dari istri eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK), dengan memberikan bukti ketika rumahnya digeledah, ada CCTV yang dirusak.
“Istrinya tiba-tiba memberikan satu flashdisk. Rupanya ketika dibuka, ketahuan Sambo di lokasi. Oleh karena itu, Chuck kena kode etik PTDH dan 'obstruction of justice' yaitu tindakan menghalangi penegakan keadilan dengan merusak itu. Polisi bekerja bukan prasangka. Penyidik pelit bicara karena tidak boleh bicara sesuatu yang belum diklarifikasi,” ujar Sugeng.
Melihat keterangan diatas, tentang bebasnya Sambo masih sebatas analisa Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dengan pertimbangan apabila pemberkasan oleh penyidik kepolisian belum juga diserahkan ke kejaksaan, dan masa penahanan Sambo sudah habis.
SURAT PEMECATAN SAMBO SEDANG BERPROSES
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding sudah menetapkan penolakan atas permintaan banding Sambo, yang artinya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Sambo tetap dilaksanakan, Sambo resmi dipecat.
Tindak lanjut atas putusan tersebut, Divisi Propam Polri sudah menyerahkan petikan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Sambo.
"Hasil komunikasi Karowabprof, bahwa Petikan Putusan PTDH Ferdy Sambo hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya, yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo awak media, Jumat 23 September 2022.
Dedi pun menyampaikan, untuk proses administrasi Sambo juga telah diserahkan Karowabprof ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Ketentuannya, surat tersebut terlebih dulu diserahkan ke SDM, kemudian diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan terakhir ke Sekretariat Militer (Sekmil).
Berita Terkait
-
Perjalanan Karir Ferdy Sambo: Berawal Melejit Pesat, Berujung Diberhentikan Tidak Dengan Hormat. Dari Petinggi, Terancam Hukuman Mati
-
CEK FAKTA: Kapolri Kesulitan Membongkar Kasus Ferdy Sambo, Banyak Intimidasi dan Manipulasi
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Bisa Bebas Bersyarat. Tidak Dihukum Mati dan Tidak Mendapat Kurungan Penjara 20 Tahun
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Viral! Bayi Nyaris Tertukar di RS Hasan Sadikin Bandung, Sempat Dibawa Orang Lain
-
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia
-
WFH untuk Hemat BBM, Transportasi Publik Palembang Belum Sepenuhnya Menjadi Jawaban
-
Timur Tengah Memanas, Rosan Roeslani Sebut RI Jadi 'Gadis Cantik' bagi Investor
-
5 Sepeda Lipat yang Kuat dan Aman untuk Orang Gemuk, Mampu Tahan Beban hingga 100 Kg
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Pembelaan Bojan Hodak: Saya Tak Ingat Bali United Bikin Peluang Sebelum Persib Kartu Merah
-
Penjualan Mobil Listrik Suzuki e Vitara di Indonesia Belum Tembus Dua Digit
-
IHSG Tahan Banting Justru Menguat ke Level 7.500 di Tengah Gonjang-Ganjing AS-Iran
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat