Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar pelimpahan tahap II, yakni para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ke Kejaksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Rabu (4/10/2022) siang ini.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan para tersangka lain akan ditampilkan sebelum dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," ujar Andi kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Adapun pelimpahan tahap II berupa barang bukti telah dilaksanakan lebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Selasa (4/10/2022).
Andi mengatakan, barang bukti tersebut ada banyak dan dikemas dalam beberapa wadah plastik. Namun, ia tidak mendeskripsikan perincian dari barang bukti itu.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," ujar Andi.
Secara terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, berdasarkan kesepakatan terkait pelaksanaan tahap II akan digelar di Bareskrim Polri.
Nantinya, tahap II berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
“(Di) Bareskrim kesepakatan terakhir,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca Juga: Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat Dicopot
Diketahui, berkas perkara semua tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.
Secara total, ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sementara itu, untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J, telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Harga Pertamax Naik Terus, Ini 7 Pilihan Mobil Bekas 7-Seater yang Irit dan 'Ramah' Pertalite
-
Sinopsis From, Serial Horor Misteri Debut dengan Skor 100 dari Rotten Tomatoes
-
Skuad Timnas Indonesia Belum Diumumkan, John Herdman Sudah Coret Satu Pemain
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Apa Beda Cushion dan Foundation? Ini 7 Merk yang Cocok untuk Kulit Berminyak
-
Cek 7 Tanda Daycare yang Aman bagi Bayi Agar Tidak Menjadi Korban
-
Kondangan ke Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Prabowo dan Bahlil Kompak Komentar Soal Makanan
-
Foundation yang Bagus Merk Apa? Cek 7 Rekomendasi Terbaik Coverage Halus Seharian
-
Ubed Jadi Pahlawan, Indonesia Comeback Kalahkan Thailand 3-2 di Piala Thomas 2026