Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar pelimpahan tahap II, yakni para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ke Kejaksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Rabu (4/10/2022) siang ini.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan para tersangka lain akan ditampilkan sebelum dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," ujar Andi kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Adapun pelimpahan tahap II berupa barang bukti telah dilaksanakan lebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Selasa (4/10/2022).
Andi mengatakan, barang bukti tersebut ada banyak dan dikemas dalam beberapa wadah plastik. Namun, ia tidak mendeskripsikan perincian dari barang bukti itu.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," ujar Andi.
Secara terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, berdasarkan kesepakatan terkait pelaksanaan tahap II akan digelar di Bareskrim Polri.
Nantinya, tahap II berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
“(Di) Bareskrim kesepakatan terakhir,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca Juga: Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat Dicopot
Diketahui, berkas perkara semua tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.
Secara total, ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sementara itu, untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J, telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ricky Kambuaya Percaya Diri Hadapi Manila Digger, Yakin Dewa United Bisa Menang di Filipina
-
Ricky Kambuaya Tak Gentar Lapangan Sintetis, Dewa United Optimis Lawan Manila Digger FC
-
Wujud Swasembada Pangan, Menteri Trenggono Cek Kesiapan Kampung Nelayan Merah Putih di Bantul
-
Nominal BHR Ojol Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive 2026: Cek Jadwal Cairnya
-
35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Maret 2026, Klaim Banyak Hadiah Menarik Gratis
-
Stok BBM Nasional Disebut Hanya 20 Hari, Pertamina Pastikan Pasokan di DIY Aman Jelang Lebaran
-
Ahmad Dhani Bocorkan Jadwal Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju: Bulan April
-
Tabungan Tipis, Anxiety Berlapis: Realitas Kecemasan Finansial Generasi Muda
-
Satgas Saber Pangan Awasi Gudang Distributor di Sulsel
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya