/
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 20:04 WIB
Dedi Mulyadi dan istrinya, Anne Ratna Mustika (Instagram/@anneratna82)

Pengajuan gugat cerai yang dilakukan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, masih menjadi perbincangan hangat publik.

Hingga kini, publik masih terus mencari tahu alasan pasti wanita yang biasa dipanggil Ambu Anne tersebut, menggugat cerai Kang Dedi, begitu biasa Dedi Mulyadi dipanggil.

Keheranan publik dapat dimaklumi, karena selama ini keduanya terlihat sebagai pasangan yang tak pernah terlihat diterpa isu miring bahkan cenderung selalu terlihat harmonis dan romantis.

Perlahan, sedikit mulai terungkap, publik pun terkejut mendengar pengakuan Anne Ratna Mustika yang mengatakan bahwa alasan yang mendasarinya sampai melakukan gugatan cerai dikarenakan Dedi Mulyadi dianggap telah melakukan kesalahan yang terkait dengan syariat Islam dalam menjalani rumah tangga.

Kesalahan yang dimaksud Anne Ratna Mustika yakni melanggar hak-hak istri dalam kehidupan rumah tangga sesuai peraturan yang berlaku, dan menurut syariat Islam.

"Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya muslim, tentu saja mengacu kepada syariat Islam," terang Ambu Anne dikutip dari Suara Purwasuka - Jaringan Suara.com, Sabtu (29/10/2022).

Momen Dedi Mulyadi bersama Anne Ratna Mustika (sumber: Instagram)

Belum jelas secara pasti apa saja hal-hal yang dilanggar oleh Dedi Mulyadi yang dimaksudkan oleh Anne Ratna Mustika. Namun, jika mengacu terhadap syariat Islam, ternyata ada 4 hal yang merupakan kesalahan seorang suami yang dapat dijadikan alasan seorang istri diperbolehkam menggugat cerai suaminya. Dikutip dari Suara Cianjur-Jaringan Suara.com, 4 hal tersebut adalah:

1. Suami tidak memberi nafkah lahir dan batin selama 6 bulan berturut-turut,

2. Suami meninggalkan istri selama 4 bulan berturut-turut, tanpa memberikan kabar,

Baca Juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Resmi Ditolak JPU, 20 Hari Masa Tahanan Harus Tetap Dijalankan

3. Suami tidak melunasi mahar yang disebutkan saat akad nikah (baik sebagian atau seluruhnya), sebelum terjadinya hubungan suami istri,

4. Adanya perlakuan buruk dari suami kepada istrinya.

Ketika awak media melakukan konfirmasi, apakah Dedi Mulyadi telah melanggar syariat Islam sehingga menjadi pemicu adanya gugatan cerai, Anne Ratna Mustika dengan tegas mengiyakan.

"Ya, jelas lah, kalau tidak melanggar, saya tidak berani melangkah menggugat cerai," tegas Anne Ratna Mustika.

Dedi Mulyadi memilih bungkam ketika berbalik ditanya terkait adanya tudingan melanggar syariat Islam yang disampaikan oleh istrinya, Anne Ratna Mustika.

Load More