Tertangkapnya artis kontroversial Nikita Mirzani memang membuat kehebohan. Akibat pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani melalui instagram story pribadinya, Nikita Mirzani sampai ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Banyak yang mempertanyakan pasal apa dalam UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani sampai membuatnya harus ditahan, pihak Kejari Serang kemudian memberitahukan bahwa Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian materiil.
Baru-baru ini, tersebar surat laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani, dimana tertulis bahwa benar adanya kerugian yang ditimbulkan akibat ulah Nikita Mirzani.
Dito Mahendra dalam laporannya mengatakan bahwa pada bulan Mei lalu, Dito Mahendra gagal melakukan transaksi jual beli sepatu dengan merk Hermes senilai Rp17.500.000 dikarenakan calon pembeli yang merupakan rekan bisnisnya yang sebelumnya telah sepakat bahkan telah memberikan uang muka sebesar Rp5.000.000 kepada asisten Dito Mahendra, membatalkan pembeliannya dan meminta uang muka dikembalikan.
Pembatalan pembelian sepatu milik Dito Mahendra diduga setelah rekan bisnis tersebut melihat unggahan Nikita Mirzani di instagram storynya berupa gambar Dito Mahendra yang telah diedit dan diberi narasi yang buruk.
Tertulis dalam laporan Dito Mahendra tersebut bahwa akibat perbuatan terdakwa (Nikita Mirzani), Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17.500.000 sehingga Nikita Mirzani dikenakan pasal 36 jo. pasal 27 ayat (3) jo. pasal 51 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui sebagai sahabat dekat layaknya kakak angkat bagi Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru terus mendampingi dan mengawal perkembangan kasus sejak awal Nikita Mirzani ditahan.
Fitri Salhuteru terlihat sangat merasakan ketidakadilan melihat Nikita Mirzani ditahan dan dikenakan jeratan pasal yang berat dengan ancaman hukuman yang juga tidak main-main, dengan kenyataan bahwa pelapor Dito Mahendra hanya mengalami kerugian sebesar Rp 17,5juta atas gagalnya transaksi jual beli sepatu bemerk.
"Dari ketinggian menuju Madinah, mendapat kabar kalau @nikitamirzanimawardi_172 ditahan dengan pasal berat karena kerugian jual beli sepatu hermes seharga Rp 17 juta. Astaghfirullah," tulis Fitri Salhuteru dalam unggahannya di Instagram pribadinya dengan menandai akun Nikita Mirzani, Senin (7/11/2022).
Baca Juga: Tips dan Trik Beli Tiket Konser Musik Online, Biar Tidak Kehabisan dan Pasti Dapat Ketika Ticket War
Melihat jumlah kerugian yang tidak dinilai tidak berjumlah fantastis, Fitri Salhuteru melihat Nikita Mirzani diperlakukan layaknya penjahat yang sangat membahayakan sampai perlu dijerat dengan pasal berat. Fitri Salhuteru pun menyindir para aparat yang menangkap Nikita Mirzani.
"Kalau saya jadi aparat tentulah malu sekali memperlakukan Nikita seperti penjahat besar," tambah Fitri Salhuteru.
Dalam unggahan sebelumnya, Fitri Salhuteru sempat memberikan doa dan semangat kepada Nikita Mirzani sebelum ia berangkat umroh.
"Pokoknya aku doakan masalah dunia yang menimpa Niki, dapat Niki lewati selalu dengan baik. Karena, orang-orang benar itu memang selalu musuhnya (dajal) iya," kata Fitri Salhuteru.
"(Musuhnya) Dajal. Aku harusnya ikut umrah, tapi mudah-mudahan tahun depan bisa berangkat lagi amin," timpal Nikita Mirzani.
Melihat unggahan Fitri Salhuteru, rekan sesama selebritis dan teman Nikita Mirzani pun turut mendoakan Nikita Mirzani agar masalahnya cepat terselesaikan.
Kata Solena Chaniago, "Semoga Nikita diberi keabahan dan kekuatan. I love you Nikita,".
Kata Lucinta Luna, "Semangat kak Niki,".
Tag
Berita Terkait
-
Hotman Paris Hapus Postingan Terkait Penahanan Nikita Mirzani, Kini Beri Tanggapan Atas Pasal Tertinggi UU ITE yang Menjerat
-
Terungkap Alasan Nikita Mirzani Ditahan! Bukan Hanya Terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Namun Ada Pasal Lain Yang Lebih Ngeri
-
Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!
-
Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Investasi ORI030 di BRI, Kupon Tetap Hingga 7,00% Dijamin Negara
-
KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus
-
Hitung Kebutuhan Warga Sejak Lahir, Kemendukbangga Luncurkan Peta Jalan Kependudukan Presisi
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
-
4 Daily OOTD Urban Streetwear ala Choi San ATEEZ, Nyaman dan Fashionable!
-
Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni
-
6 Sunscreen Terbaik untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat di Indonesia
-
BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
Ironi Hari Pertama Sekolah, SD Negeri di Semarang Hanya Ada Tiga Murid Baru