Tertangkapnya artis kontroversial Nikita Mirzani memang membuat kehebohan. Akibat pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani melalui instagram story pribadinya, Nikita Mirzani sampai ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Banyak yang mempertanyakan pasal apa dalam UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani sampai membuatnya harus ditahan, pihak Kejari Serang kemudian memberitahukan bahwa Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian materiil.
Baru-baru ini, tersebar surat laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani, dimana tertulis bahwa benar adanya kerugian yang ditimbulkan akibat ulah Nikita Mirzani.
Dito Mahendra dalam laporannya mengatakan bahwa pada bulan Mei lalu, Dito Mahendra gagal melakukan transaksi jual beli sepatu dengan merk Hermes senilai Rp17.500.000 dikarenakan calon pembeli yang merupakan rekan bisnisnya yang sebelumnya telah sepakat bahkan telah memberikan uang muka sebesar Rp5.000.000 kepada asisten Dito Mahendra, membatalkan pembeliannya dan meminta uang muka dikembalikan.
Pembatalan pembelian sepatu milik Dito Mahendra diduga setelah rekan bisnis tersebut melihat unggahan Nikita Mirzani di instagram storynya berupa gambar Dito Mahendra yang telah diedit dan diberi narasi yang buruk.
Tertulis dalam laporan Dito Mahendra tersebut bahwa akibat perbuatan terdakwa (Nikita Mirzani), Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17.500.000 sehingga Nikita Mirzani dikenakan pasal 36 jo. pasal 27 ayat (3) jo. pasal 51 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui sebagai sahabat dekat layaknya kakak angkat bagi Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru terus mendampingi dan mengawal perkembangan kasus sejak awal Nikita Mirzani ditahan.
Fitri Salhuteru terlihat sangat merasakan ketidakadilan melihat Nikita Mirzani ditahan dan dikenakan jeratan pasal yang berat dengan ancaman hukuman yang juga tidak main-main, dengan kenyataan bahwa pelapor Dito Mahendra hanya mengalami kerugian sebesar Rp 17,5juta atas gagalnya transaksi jual beli sepatu bemerk.
"Dari ketinggian menuju Madinah, mendapat kabar kalau @nikitamirzanimawardi_172 ditahan dengan pasal berat karena kerugian jual beli sepatu hermes seharga Rp 17 juta. Astaghfirullah," tulis Fitri Salhuteru dalam unggahannya di Instagram pribadinya dengan menandai akun Nikita Mirzani, Senin (7/11/2022).
Baca Juga: Tips dan Trik Beli Tiket Konser Musik Online, Biar Tidak Kehabisan dan Pasti Dapat Ketika Ticket War
Melihat jumlah kerugian yang tidak dinilai tidak berjumlah fantastis, Fitri Salhuteru melihat Nikita Mirzani diperlakukan layaknya penjahat yang sangat membahayakan sampai perlu dijerat dengan pasal berat. Fitri Salhuteru pun menyindir para aparat yang menangkap Nikita Mirzani.
"Kalau saya jadi aparat tentulah malu sekali memperlakukan Nikita seperti penjahat besar," tambah Fitri Salhuteru.
Dalam unggahan sebelumnya, Fitri Salhuteru sempat memberikan doa dan semangat kepada Nikita Mirzani sebelum ia berangkat umroh.
"Pokoknya aku doakan masalah dunia yang menimpa Niki, dapat Niki lewati selalu dengan baik. Karena, orang-orang benar itu memang selalu musuhnya (dajal) iya," kata Fitri Salhuteru.
"(Musuhnya) Dajal. Aku harusnya ikut umrah, tapi mudah-mudahan tahun depan bisa berangkat lagi amin," timpal Nikita Mirzani.
Melihat unggahan Fitri Salhuteru, rekan sesama selebritis dan teman Nikita Mirzani pun turut mendoakan Nikita Mirzani agar masalahnya cepat terselesaikan.
Kata Solena Chaniago, "Semoga Nikita diberi keabahan dan kekuatan. I love you Nikita,".
Kata Lucinta Luna, "Semangat kak Niki,".
Tag
Berita Terkait
-
Hotman Paris Hapus Postingan Terkait Penahanan Nikita Mirzani, Kini Beri Tanggapan Atas Pasal Tertinggi UU ITE yang Menjerat
-
Terungkap Alasan Nikita Mirzani Ditahan! Bukan Hanya Terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Namun Ada Pasal Lain Yang Lebih Ngeri
-
Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!
-
Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Catat Tanggalnya! CGM Bogor 1-3 Maret 2026: Perayaan Unik Harmoni in Diversity
-
Legenda Chelsea Terseret Sengketa Properti, Dilarang Gunakan Teras Rumah Rp60 Miliar
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten, Sopir Truk Asal Pandeglang Tewas
-
Komisi III DPR Kawal Ketat Kasus Kematian NS, Desak Jerat Ibu Tiri dengan Hukuman Maksimal
-
Ikuti Owner Meeting di Jakarta, Maestro Solo Semakin Antusias Debut di PFL 2!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Rabu 25 Februari 2026, Jangan Telat Bangun Sahur!
-
Ucapkan Selamat Tinggal Macet! Jalur Pengganti Jalan Saleh Danasasmita Mulai Dibangun
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan