TANTRUM - Pemerintah mencatat sebanyak 273.416 ekor hewan ternak terkonfirmasi positif PMK di 217 kabupaten-kota pada 19 provinsi. Dari jumlah tersebut, 88.083 ekor hewan sembuh, 2.636 ekor dipotong bersyarat, dan 1.657 ekor mati.
Kementerian Pertanian mengklaim sebanyak 58.275 ekor hewan ternak ruminansia telah divaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) di 19 provinsi terdampak sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit tersebut.
"Sabtu Minggu vaksinasi tetap berjalan di lapangan. Angka sementara 58.275 ekor telah divaksin. Terima kasih petugas lapangan yang gigih dan tak kenal lelah membantu para peternak kita," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Berdasarkan data resmi di siagapmk.id, daerah yang paling aktif melakukan vaksinasi yaitu Kabupaten Malang sebanyak 24.483 ekor, Pasuruan sebanyak 4.746 ekor, Bandung Barat sebanyak 5.139 ekor, Banyumas sebanyak 1.729 ekor.
"Data ini bersifat sementara dan Saya yakin akan terus bertambah, seiring distribusi vaksin yang sudah sampai ke daerah-daerah," kata Nasrullah.
Nasrullah meminta petugas lapangan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada hewan sehat di daerah yang saat ini merah dan kuning, untuk mengurangi kecepatan penyebaran PMK.
"Kami mohon kerja sama aktif pimpinan daerah agar segera menerjunkan petugas vaksinator, karena saya lihat masih banyak yang belum bergerak, padahal vaksin sudah diterima. Kita percepat lagi upaya di lapangan," katanya.
Kementerian Pertanian telah melakukan distribusi vaksin darurat PMK sebanyak 651.700 dosis sejak Jumat (24/6) dan telah diterima berbagai daerah kantong ternak nasional.
Vaksin darurat dipersiapkan sebanyak 3 juta dosis, dan selanjutnya pemerintah akan terus menambah jumlah vaksin PMK hingga 29 juta dosis.
Baca Juga: Unpad Jajaki Kerja Sama dengan Kampus di Belgia untuk Internasionalisasi Pendidikan
Saat ini pemerintah menetapkan 5 kunci STOP PMK dengan 5M, yaitu memberikan vaksin pada ternak sehat, menjaga sanitasi dan biosekuriti kandang, membatasi lalu lintas ternak dan produk ternak, mengisolasi ternak sakit dan ternak baru, dan melaksanakan stamping out (pemusnahan) ternak sakit PMK di pulau yang masih bebas PMK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
IM3 Tak Lagi Jual Koneksi Saja, Airena Kreatif Bawa AI dan Adobe ke Bisnis Kreator hingga UMKM
-
Dor! Akhir Pelarian Begal Sadis Lampung Utara yang Tembak Perut Pelajar
-
18 Kode Redeem FC Mobile Aktif 29 Agustus 2026, Kesempatan Dapat Pemain OVR 118 dan Koin Gratis
-
Nenek Suhaena Ditemukan Hangus Terbakar di Ladang Sunyi Sumenep
-
7 Cara Membersihkan Inner Pot Keramik Rice Cooker agar Awet, Jangan Asal Cuci
-
Sabtu Pagi Berselimut Polusi, Jakarta Kembali Masuk Daftar Kota dengan Udara Terburuk Dunia
-
Saatnya Ganti Provider agar Dunia dalam Genggaman
-
20 Kode Redeem FF Terbaru 29 Agustus 2026: Klaim Skin Langka dan Diamond Gratis
-
Pasca-Penggerudukan, Pihak Yayasan SDI Pembangunan Pamulang Laporkan Rektor UIN Jakarta ke Polisi
-
Feng Shui Meja Kerja Membelakangi Pintu, Apakah Bikin Rezeki Seret? Cek Faktanya di Sini