TANTRUM - Pemerintah mencatat sebanyak 273.416 ekor hewan ternak terkonfirmasi positif PMK di 217 kabupaten-kota pada 19 provinsi. Dari jumlah tersebut, 88.083 ekor hewan sembuh, 2.636 ekor dipotong bersyarat, dan 1.657 ekor mati.
Kementerian Pertanian mengklaim sebanyak 58.275 ekor hewan ternak ruminansia telah divaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) di 19 provinsi terdampak sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit tersebut.
"Sabtu Minggu vaksinasi tetap berjalan di lapangan. Angka sementara 58.275 ekor telah divaksin. Terima kasih petugas lapangan yang gigih dan tak kenal lelah membantu para peternak kita," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Berdasarkan data resmi di siagapmk.id, daerah yang paling aktif melakukan vaksinasi yaitu Kabupaten Malang sebanyak 24.483 ekor, Pasuruan sebanyak 4.746 ekor, Bandung Barat sebanyak 5.139 ekor, Banyumas sebanyak 1.729 ekor.
"Data ini bersifat sementara dan Saya yakin akan terus bertambah, seiring distribusi vaksin yang sudah sampai ke daerah-daerah," kata Nasrullah.
Nasrullah meminta petugas lapangan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada hewan sehat di daerah yang saat ini merah dan kuning, untuk mengurangi kecepatan penyebaran PMK.
"Kami mohon kerja sama aktif pimpinan daerah agar segera menerjunkan petugas vaksinator, karena saya lihat masih banyak yang belum bergerak, padahal vaksin sudah diterima. Kita percepat lagi upaya di lapangan," katanya.
Kementerian Pertanian telah melakukan distribusi vaksin darurat PMK sebanyak 651.700 dosis sejak Jumat (24/6) dan telah diterima berbagai daerah kantong ternak nasional.
Vaksin darurat dipersiapkan sebanyak 3 juta dosis, dan selanjutnya pemerintah akan terus menambah jumlah vaksin PMK hingga 29 juta dosis.
Baca Juga: Unpad Jajaki Kerja Sama dengan Kampus di Belgia untuk Internasionalisasi Pendidikan
Saat ini pemerintah menetapkan 5 kunci STOP PMK dengan 5M, yaitu memberikan vaksin pada ternak sehat, menjaga sanitasi dan biosekuriti kandang, membatasi lalu lintas ternak dan produk ternak, mengisolasi ternak sakit dan ternak baru, dan melaksanakan stamping out (pemusnahan) ternak sakit PMK di pulau yang masih bebas PMK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Daftar HP Xiaomi 'Paling Ngebut' Tahun 2026: Snapdragon 8 Elite Gen 5 Jadi Kunci!
-
Jelang Duel Klasik, Persija Jakarta Larang Bonek Hadir di Stadion GBK
-
Prabowo Resmikan Pabrik Perakitan Kendaraan Listrik di Magelang
-
Prabowo Pastikan Indonesia Beri Kejutan Lewat Industri Kendaraan Listrik
-
No Viral No Justice: Amsal Sitepu Bebas setelah 'Sidang' di Medsos
-
H&M Umumkan 160 Toko Bakal Gulung Tikar di 2026
-
Ketimbang Tambah Utang Luar Negeri, Ekonom UMY Minta Prabowo Pangkas Gaji Pejabat
-
5 HP Oppo Chip Snapdragon Harga Rp1 Jutaan, Spek Kencang Tak Cepat Panas
-
Geger! Penyamaran Rey Terbongkar di Malam Pertama, Intan Laporkan Kasus Nikah Sesama Jenis di Malang
-
Review Film Don't Follow Me: Slow Burn Horor dengan Plot Twist yang Kuat!