/
Kamis, 09 Juni 2022 | 09:19 WIB
suara.com

Naiknya harga bahan bakar dan beralihnya pertalite menjadi BBM Bersubsidi, membuat Pertashop yang sebelumnya menjual pertalite dan berubah jadi pertamax mati suri.

Saat ini, pembeli yang lebih memilih BBM murah karena perbedaan harga Pertamax dan Pertalite yang tinggi. Selisih harga Pertamax dengan Pertalite sekitar Rp 5.000.

"Masalah Pertashop ini sangat serius. Tolong pemerintah merespons cepat," ujar Anggota Komisi VII DPR RI Hendrik Sitompul di Jakarta, Kamis, 9 Juni 2022.

Hendrik menuturkan usaha Pertashop banyak dikelola oleh masyarakat kecil. Mereka meminjam uang dari bank untuk membangun Pertashop.

Ketika harga Pertamax naik, sementara harga Pertalite tidak mengalami perubahan, bisnis Pertashop goyah karena harus tetap membayar pinjaman bank di tengah situasi konsumsi Pertamax yang turun.
 
Mengutip penawaran kemitraan Pertamina, modal usaha untuk membangun Pertashop mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.
 
"Karena mati suri tidak mampu lagi membayar, akhirnya kredit macet, Pertashop disita oleh bank. Kami sangat prihatin karena mereka adalah orang-orang kurang mampu yang meminjam uang dari bank untuk membangun itu," kata Hendrik.
 
Politisi Partai Demokrat dari daerah pemilihan Sumatera Utara I mengaku, sering ditanya oleh pengusaha Pertashop mengenai kapan harga Pertalite naik dan apakah harga Pertamax akan kembali naik.

Ia menyatakan tak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan itu lantaran kewenangan mengubah harga BBM ada di tangan pemerintah.

"Asosiasi Paguyuban Pertashop akan melakukan unjuk rasa ke Kementerian BUMN untuk meminta pertanggungjawaban dari pemerintah yang memprioritaskan pembangunan Pertashop di berbagai daerah," katanya.

PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa konsumsi Pertamax anjlok hingga 20 persen akibat konsumen BBM nonsubsidi beralih membeli BBM bersubsidi. Saat ini, harga jual Pertamax Rp12.500 per liter, sedangkan harga jual Pertalite Rp7.650 per liter.
 
Sampai 31 Mei 2022, angka konsumsi Pertalite telah mencapai 50,74 persen atau sebanyak 11,69 juta kiloliter dari kuota yang ditetapkan APBN sebesar 23,04 juta kiloliter. 

Load More