TANTRUM - Pemerintah Indonesia mewajibkan masyarakat menjalani vaksin dosis penguat alias booster.
Bukti usai menjalani vaksin booster, kini dijadikan syarat menggunakan kendaraan publik, mal, hingga hotel.
Vaksinasi dosis penguat diperlukan guna melindungi masyarakat dari sakit berat akibat Covid-19. Selain itu kebijakan ini diambil untuk meningkatkan angka vaksinasi booster.
"Bukan hanya melindungi dirinya sendiri tapi melindungi masyarakat di area publik," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril diberitakan Antara dicuplik dari Katadata Selasa, 12 Juli 2022.
Syahril mengatakan vapaian vaksinasi booster di Indonesia masih di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 50%.
Jumlah vaksin dosis tambahan yang disuntikkan bari mencapai 52 juta dosis atay 24,9% dari target 208,2 juta.
"Tidak perlu lagi berdebat tentang pentingnya vaksinasi, tapi ayo sama-sama menyelamatkan bangsa ini," katanya.
Sedangkan Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan booster. Aturan ini akan berlaku pada 17 Juli mendatang.
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan juga harus menunjukkan bukti mereka telah mendapatkan booster.
Baca Juga: 5 Langkah Mengobati Kesedihan karena Kegagalan, Cobalah Sesekali Healing
"Kita sydah belajar bagaimana caranya menjaga diri supaya tetap aman tapi tetap produktif," kata Reisa.
Sebelumnya Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Hal itu mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19. Berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman. Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan