TANTRUM - Pemerintah Indonesia mewajibkan masyarakat menjalani vaksin dosis penguat alias booster.
Bukti usai menjalani vaksin booster, kini dijadikan syarat menggunakan kendaraan publik, mal, hingga hotel.
Vaksinasi dosis penguat diperlukan guna melindungi masyarakat dari sakit berat akibat Covid-19. Selain itu kebijakan ini diambil untuk meningkatkan angka vaksinasi booster.
"Bukan hanya melindungi dirinya sendiri tapi melindungi masyarakat di area publik," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril diberitakan Antara dicuplik dari Katadata Selasa, 12 Juli 2022.
Syahril mengatakan vapaian vaksinasi booster di Indonesia masih di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 50%.
Jumlah vaksin dosis tambahan yang disuntikkan bari mencapai 52 juta dosis atay 24,9% dari target 208,2 juta.
"Tidak perlu lagi berdebat tentang pentingnya vaksinasi, tapi ayo sama-sama menyelamatkan bangsa ini," katanya.
Sedangkan Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan booster. Aturan ini akan berlaku pada 17 Juli mendatang.
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan juga harus menunjukkan bukti mereka telah mendapatkan booster.
Baca Juga: 5 Langkah Mengobati Kesedihan karena Kegagalan, Cobalah Sesekali Healing
"Kita sydah belajar bagaimana caranya menjaga diri supaya tetap aman tapi tetap produktif," kata Reisa.
Sebelumnya Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Hal itu mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19. Berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman. Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Urutan Skincare Pakai Toner yang Benar Menurut Dokter, Sesuaikan Jenisnya!
-
Detik-detik Bus ALS Terbakar Usai Tabrak Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Dilaporkan Tewas
-
Profil Timnas Inggris: Misi Thomas Tuchel Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia 2026
-
Sekda Sulbar Ajak Masyarakat Tidak Berlebihan Rayakan Idul Adha
-
Berburu Hidden Gem Modest Fashion di Tengah Kota: Last Stock Sale 2026 Resmi Dibuka!
-
Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?
-
Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen
-
Saksi Sebut Abdul Wahid Bertindak Sesuai Aturan: Beliau Selesaikan Tanggung Jawab
-
Video Detik-Detik Mencekam, Perempuan Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Flying Fox
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas