TANTRUM - Mendukung kebijakan Bank Indonesia (BI) mengenai peningkatan limit saldo uang elektronik atau dompet digital yang telah dimulai sejak 1 Juli 2022 lalu, platform keuangan digital OVO meningkatkan limit saldo dan top up bagi pengguna OVO Premier dua kali lipat guna mempermudah transaksi pembayaran digital bagi masyarakat.
Limit saldo pengguna OVO Premier naik hingga Rp 20 juta dari yang sebelumnya hanya Rp 10 juta, dan limit total dana masuk (top up) hingga Rp 40 juta per bulan dari yang sebelumnya hanya Rp 20 juta per bulan.
Head of Corporate Communications OVO Harumi Supit memaparkan, kenaikkan limit tersebut memberikan pengguna OVO Premier kemudahan dalam berbelanja dan top up dengan nominal yang lebih tinggi, yang juga dibarengi keleluasaan lebih untuk dapat mengumpulkan cashback.
Selain itu, pengguna OVO Premier juga mendapatkan berbagai keuntungan tambahan lainnya seperti penawaran promo khusus, biaya administrasi lebih efisien, dan akses terhadap layanan OVO | Invest cukup melalui aplikasi OVO. Sudah lebih dari 1 juta pengguna OVO Premier yang memilih berinvestasi di produk OVO | Invest.
Saat ini layanan pembayaran OVO sudah dapat digunakan baik online maupun offline di lebih dari 1,3 juta merchant QRIS se-Indonesia. Selain itu, hadir di seluruh platform e-commerce unicorn Indonesia dan saldo OVO dapat diisi secara offline di lebih dari 8 juta titik.
OVO juga dapat digunakan untuk melakukan kegiatan investasi dan pembayaran polis asuransi, juga pembayaran pajak PBB, PDAM dan lain-lain.
"Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, OVO mengajak para pengguna yang masih berstatus OVO Club untuk dapat segera meningkatkan statusnya menjadi OVO Premier," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus
-
Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?