Sebelumnya diberitakan Suara.com, agar penyaluran pertalite dan solar bisa lebih tepat sasaran, pemerintah saat ini tengah merevisi aturan pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Adapun beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, revisi itu akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
"Pada beleid saat ini, pertalite belum ada aturannya, sehingga dengan revisi Peraturan Presiden itu penyalurannya akan lebih tepat sasaran," kata Erika, lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Diketahui, saat ini aturan untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari.
Kemudian, angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari. Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
Setelah revisi aturan tersebut selesai, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis solar dan pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan.
Erika menegaskan bahwa masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah tidak akan menerima BBM bersubsidi.
"Mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," katanya.
Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi dengan memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan teknologi dalam pengawasan.
Baca Juga: 5 Khasiat Daun Pandan untuk Kesehatan Tubuh, Baik bagi Penderita Asam Urat
"Kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh badan usaha," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Invasi Suporter Argentina di Miami! Tiket Selangit dan Ancaman Keamanan Bayangi Laga 32 Besar
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Mikel Oyarzabal Jadi Pembeda! Spanyol Ungguli Austria 1-0 di Babak 32 Besar
-
Oliver Kahn Murka! Tuding Jerman di Piala Dunia 2026 Dihuni Pemain Mental Tempe
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Momen Langka! Lionel Messi Tertawa Ngakak saat Diperiksa Petugas Bandara
-
Sisi Lain Bomber Norwegia Antonio Nusa, Ternyata Penulis Buku Best Seller
-
Psywar Jelang Portugal vs Kroasia, Cristiano Ronaldo Disebut Impoten
-
Virgil Van Dijk Batal Gantung Sepatu? Sosok Arne Slot Jadi Kunci