- Penyidik Polresta Yogyakarta memperluas penyelidikan kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha dengan memeriksa klaster kelas TK.
- Polisi masih mendalami potensi penambahan tersangka baru melalui pemeriksaan saksi serta evaluasi sistem rotasi pengasuh yang diterapkan.
- Pihak kepolisian menunggu hasil pemeriksaan medis, psikolog, dan psikiater dari RS Sardjito untuk memperkuat bukti kekerasan terhadap korban.
Suara.com - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta kini tengah membidik klaster Kelas Taman Kanak-Kanak (TK) dalam pengembangan kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha.
Polisi tak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah kelas sudah berjalan. Mulai dari kelas baby, baby kecil, baby besar, kelompok bermain, kelas Edu, hingga kelas Pra.
Namun, polisi mengonfirmasi bahwa masih ada satu klaster lagi, yakni Kelas TK yang terletak di gedung bagian utara Daycare Little Aresha.
"Pemeriksaan masih kurang pemeriksaan di TK, kelas TK belum kita lakukan pemeriksaan," kata Apri saat ditemui di Mapolresta Sleman, Senin (18/5/2026).
Disampaikan Apri, sebagian besar pengasuh menerapkan sistem rolling setiap minggu. Hanya ada beberapa bagian yang tidak dirotasi yakni koordinator kelompok bermain dan TK.
"Jadinya kalau untuk pengasuh kan rolling-an ya, setiap minggu itu rolling-an," ujarnya.
Mengenai potensi adanya tersangka baru, kata Apri masih dalam tahap pendalaman penyidik. Polisi belum bisa memastikan apakah akan ada penambahan tersangka dari hasil pemeriksaan tersebut.
"Jadi tersangka apa enggak itu masih pendalaman kita ya," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
Selain itu, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Sardjito, termasuk pemeriksaan psikolog, psikiater, serta tumbuh kembang anak. Hasil ini akan menjadi dasar untuk memperkuat pembuktian unsur kekerasan fisik maupun psikis.
"Kalau terkait dengan pemeriksaan, baik psikolog, psikiater, maupun tumbuh kembang anak kita serahkan semuanya ke Rumah Sakit Sardjito. Dan sampai saat ini belum ada yang jadi untuk hasilnya," tuturnya.
Meski hasil visum belum keluar, polisi menegaskan pasal yang diterapkan sudah mengarah pada unsur kekerasan fisik dan psikis. Namun, berat ringannya hukuman nantinya akan bergantung pada pertimbangan hakim setelah seluruh fakta terungkap.
Saat ini, saksi yang sudah diperiksa mencapai 126 orang, dengan sekitar 106 di antaranya merupakan orang tua korban.
Sementara untuk jumlah korban diperkirakan sudah mencapai ratusan orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya