- Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan perjanjian perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak melibatkan transfer data kependudukan.
- Perpindahan data untuk ekonomi digital tetap wajib mematuhi kedaulatan serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Implementasi transfer data harus memenuhi syarat UU PDP, termasuk penilaian kesetaraan perlindungan oleh lembaga yang sedang dibentuk.
Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan klarifikasi tegas terkait isu transfer data warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS).
Meutya menekankan bahwa komitmen yang tercantum dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump hanya terbatas pada lingkup perdagangan digital (digital trade), bukan data kependudukan.
Hal tersebut disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
"Perlu kami tegaskan bahwa (isu) ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul," ujar Meutya.
Meutya menjelaskan bahwa kerja sama tersebut diatur dalam Artikel 3.2 tentang Section Digital Trade. Dalam poin tersebut, Indonesia diminta memberikan kepastian mengenai kemampuan perpindahan data pribadi ke luar wilayah Indonesia atau ke Amerika Serikat guna mendukung ekosistem ekonomi digital secara timbal balik.
Namun, Meutya menggarisbawahi bahwa segala bentuk perpindahan data tersebut tetap harus tunduk pada kedaulatan hukum Indonesia.
"Ini memang kita kunci ada tiga kata penutup, bahwa ini under Indonesia’s law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya.
Lebih lanjut, Meutya memaparkan bahwa implementasi teknis dari perjanjian ini mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 56. Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi sebelum data bisa ditransfer ke luar negeri:
Pertama, Negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara (adequacy level).
Baca Juga: Anggota DPR Sentil Prabowo: Orang Desa Bukan Hidup di Zaman Batu, Pasti Terasa Kalau Dolar Naik
Kedua, Pengendali data menyediakan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual.
Ketiga, Adanya persetujuan eksplisit (consent) dari pemilik data setelah diberitahu mengenai risiko perpindahan data.
Terkait status Amerika Serikat sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang setara, Meutya menyebut hal itu tidak terjadi secara otomatis. Penilaian tersebut akan dilakukan oleh Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang saat ini tengah dibentuk.
"Pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan sesuai dengan prinsip Undang-Undang PDP dan aturannya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
-
Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial
-
Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang
-
Pertama Kali, Dompet Dhuafa Hadirkan Program Kurban Unta pada THK 1447 H
-
Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut
-
Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!
-
KPAI Catat 2.144 Korban Keracunan MBG dalam 4 Bulan, Penyebab E. Coli hingga Bahan Tak Segar