News / Nasional
Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Baca 10 detik
  • Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan perjanjian perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak melibatkan transfer data kependudukan.
  • Perpindahan data untuk ekonomi digital tetap wajib mematuhi kedaulatan serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Implementasi transfer data harus memenuhi syarat UU PDP, termasuk penilaian kesetaraan perlindungan oleh lembaga yang sedang dibentuk.

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan klarifikasi tegas terkait isu transfer data warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS). 

Meutya menekankan bahwa komitmen yang tercantum dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump hanya terbatas pada lingkup perdagangan digital (digital trade), bukan data kependudukan.

Hal tersebut disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). 

"Perlu kami tegaskan bahwa (isu) ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul," ujar Meutya.

Meutya menjelaskan bahwa kerja sama tersebut diatur dalam Artikel 3.2 tentang Section Digital Trade. Dalam poin tersebut, Indonesia diminta memberikan kepastian mengenai kemampuan perpindahan data pribadi ke luar wilayah Indonesia atau ke Amerika Serikat guna mendukung ekosistem ekonomi digital secara timbal balik.

Namun, Meutya menggarisbawahi bahwa segala bentuk perpindahan data tersebut tetap harus tunduk pada kedaulatan hukum Indonesia.

"Ini memang kita kunci ada tiga kata penutup, bahwa ini under Indonesia’s law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya.

Lebih lanjut, Meutya memaparkan bahwa implementasi teknis dari perjanjian ini mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 56. Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi sebelum data bisa ditransfer ke luar negeri:

Pertama, Negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara (adequacy level).

Baca Juga: Anggota DPR Sentil Prabowo: Orang Desa Bukan Hidup di Zaman Batu, Pasti Terasa Kalau Dolar Naik

Kedua, Pengendali data menyediakan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual.

Ketiga, Adanya persetujuan eksplisit (consent) dari pemilik data setelah diberitahu mengenai risiko perpindahan data.

Terkait status Amerika Serikat sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang setara, Meutya menyebut hal itu tidak terjadi secara otomatis. Penilaian tersebut akan dilakukan oleh Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang saat ini tengah dibentuk.

"Pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan sesuai dengan prinsip Undang-Undang PDP dan aturannya," pungkasnya.

Load More