TANTRUM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Program Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi Fakir Miskin.
Dalam beleid itu, ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang ditanggung negara adalah yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.
Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kemudian ditugaskan untuk memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Program Jampersal belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam aturan ini, Jokowi memerintahkan beberapa pihak, yakni, Pertama, menteri kesehatan untuk mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir melalui program Jampersal, termasuk tata cara pembayaran klaimnya.
Kedua, menteri dalam negeri (mendagri) untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya, serta menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.
Dalam hal ini, Mendagri juga diperintahkan untuk menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.
Ketiga, menteri sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala
Selain itu, melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Usaha Belum Pulih, Relaksasi Kredit UMKM Bakal Diperpanjang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Kenapa Mobil Bisa Mogok di Lintasan Kereta Api?
-
MacBook Air M4 15 Inci Resmi Hadir: Lebih Kencang, Lebih Ringan, dan Lebih Menarik
-
Ironi Jembatan Darurat di Bondowoso: Belum 1 Bulan Sudah Ambyar
-
Gubernur Sulsel Luncurkan Penerbangan Perdana Masamba-Makassar
-
Viral Sejumlah "Bang Jago" Setop Truk, Minta Uang ke Sopir di Dumai
-
Pendidikan Gratis dalam Retorika, Mahal dalam Realita
-
Abbas Araghchi Jumpa Putin, Rusia Buka Peluang Jadi Mediator Iran-AS
-
Tiga Korban Selamat Sudah Dievakuasi, Basarnas Lanjut Sisir Seluruh Gerbong Kereta
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi
-
Modus Ketuk Pintu, Komplotan Spesialis Rumah Kosong Diringkus di Bandar Lampung