/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 15:46 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (Suara.com/Stefanus Aranditio)

TANTRUM - Tim Komnas HAM telah selesai meminta keterangan dari Polri terkait siber. Pemeriksaan tersebut diketahui tidak berlangsung lama yakni sekitar 30 menit.

Permintaan keterangan siber melengkapi bahan yang telah dikumpulkan. Semua bahan dan keterangan tersebut akan dianalisis secara internal untuk kemudian dibuat kesimpulan.

Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan pihaknya menggunakan skenario urutan waktu sendiri dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J. Terkait adanya perbedaan keterangan Bharada E di awal dan setelahnya, hal tersebut menjadi catatan tersendiri bagi Komnas HAM dalam mengusut kasus itu.

"Kami belum bisa simpulkan saat ini," ujar Anam.

Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menjadwalkan pemeriksaan dengan meminta keterangan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamis (11/8), berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J.

"Kami sedang mencari jadwal yang pasti dan sedang bernegosiasi; tapi sebisa mungkin di Komnas HAM," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik.

Terkait materi atau gambaran apa saja yang akan ditanyakan Komnas HAM kepada Ferdy Sambo, Taufan enggan memberitahu karena masuk ke ranah penyelidikan.

Sebelum jadwal pemeriksaan Ferdy Sambo, Komnas HAM mengagendakan permintaan keterangan terkait uji balistik dengan Tim Khusus (Timsus) Polri pada Rabu (10/8). Agenda tersebut sebelumnya mengalami penundaan beberapa kali karena permintaan dari Polri.

"Kami sangat berharap timsus maupun penyidik Mabes Polri supaya agenda besok yang sudah disepakati betul-betul dipenuhi agar tidak tertunda-tunda," katanya.

Baca Juga: Jalan Kaki setelah Makan Bantu Menurunkan Gula Darah

Load More