TANTUM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI melancarkan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) untuk menyiapkan talenta-talenta digital Indonesia yang berkualitas.
Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada 2024.
Masyarakat Indonesia harus memiliki pemahaman bahwa interaksi di dunia maya atau internet harus diperlakukan sama seperti halnya masyarakat berkomunikasi di dunia nyata.
Maka dari itu, masyarakat tetap harus menjaga etika saat berselancar dan menyelami dunia maya selayaknya tengah melakukan komunikasi dengan masyarakat di lingkungan sosial sehari-hari.
"Kita berinteraksi dengan manusia nyata di jaringan lain, bukan sekadar deretan karakter huruf di layar monitor," kata Kepala Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo Cand Zulaikha dalam webinar Literasi Digital "Makin Cakap Digital 2022" besutan Siberkreasi dikutip dalam keterangannya, Selasa, 9 Agustus 2022.
Masyarakat yang menggunakan internet untuk berinteraksi dengan warganet lainnya harus menghindari penyebaran konten negatif seperti konten-konten kekerasan dan pelecehan seksual.
Tidak hanya itu, masyarakat harus bisa jeli memilih informasi yang disebarkan sehingga terhindar dari berita palsu atau kita kerap mengenalnya sebagai hoaks.
Hal itu dikarenakan saat berselancar di dunia maya, potensi pelanggaran hukum bisa terjadi jika masyarakat tidak bijak menggunakan internet dan bisa saja dijerat UU yang saat ini berlaku yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Salah satu kasus yang paling banyak terjadi karena kurangnya kesadaran menjaga etika di ruang digital ialah pencemaran nama baik.
Baca Juga: Gus Samsudin Menuju Jakarta Minta Didoakan, Mau Temui Pesulap Merah?
Perbuatan itu pun bisa dikaitkan sebagai tindak pidana dan bisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP yang mengatur hukuman untuk perbuatan melanggar kehormatan dan menyerang nama baik seseorang.
Di samping itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan jalur hukum apabila dirinya menjadi korban penipuan di dunia maya oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Masyarakat dapat menjerat pelaku dengan pasal 24 ayat (4) dari UU ITE yang dapat menghukum pelaku dengan kurungan penjara paling lama enam tahun atau pun hukuman denda hingga Rp1 miliar.
"Dengan menjaga etika berkomunikasi di ruang virtual, maka masyarakat dengan positif telah menjaga ruang digital Indonesia menjadi lingkungan yang baik bagi seluruh penggunanya," tulis Siberkreasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?