TANTRUM - Patra M Zen, kuasa Putri Candrawathi, mengaku kena prank atas laporan kliennya terkait pelecehan seksual. Pernyataan ini mendapat sorotan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
"Baru kemarin si Patra di Kompas TV sama si Rosi, dia ngaku diprank, katanya,” kata Kamaruddin kepada Suara.com, Jumat (19/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak justru balik mempertanyakan maksud dari prank tersebut.
“Apanya yang diprank, orang dia enggak ketemu Putri. Dia cuma baca komik, terus terima kuasa entah dari siapa," katanya.
Sebaliknya, Kamaruddin menuding Patra M Zen telah ikut menyebarkan hoax atau informasi bohong mengenai pelecehan seksual yang dituduh istri Fredy Sambo kepada Brigadir J.
"Orang dia yang menyebarkan hoax setiap hari atas nama Ibu Putri," ujar Kamaruddin.
Diketahui, Patra M Zen dalam talkshow yang dibawakan Rosi Silalahi, mengaku kena prank atas kasus kliennya istri Ferdy Sambo. Belakangan dia baru mengetahui hal tersebut setelah penyidik kepolisian menghentikan pengusutan laporan kliennya.
Bukti CCTV Bikin Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Penetapan status Putri ini berdasarkan DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan namun kemudian ditemukan oleh penyidik.
Baca Juga: RAN dan The Groove Akan Tampil di Ajang Home Coming Day
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Penetapan tersangka pada Putri juga merujuk pada keterangan saksi-saksi, selain diperkuat CCTV.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.
Penyidik menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Adik Kim Jong-un Serang Indonesia Cs: Kalian Itu Sesat Pikir dan Bodoh!
-
Pertumbuhan Pelanggan Transjakarta Melambat, Baru 6 Persen Warga DKI Aktif Naik Transportasi Umum
-
Nasib Justin Hubner di Piala AFF 2026 Tergantung Bursa Transfer, Bakal Gabung Persib?
-
Punya HP Lipat? Hindari 5 Kesalahan Ini Sebelum Terlambat
-
Peristiwa tragis terjadi di sekolah Methodist VI, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
-
13 Shade Maybelline Superstay Matte Ink untuk Bibir Gelap, Awet 16 Jam dan Anti Luntur!
-
Drama Wheelie di Prancis! Kiara Ramadhipa Ngamuk Salip 7 Pembalap, Amankan 5 Besar Moto3
-
Rindekraf 2026-2045 Ditetapkan Sebagai Peta Jalan Nasional Sektor Ekonomi Kreatif
-
Ini Kecanggihan Jet Tempur F-35 yang Mau Dibeli Turki dari AS, Bikin Israel Gemetar
-
3 Serum Viva untuk Mencerahkan Wajah dengan Review Positif, Cuma Rp20 Ribuan Auto Glowing