TANTRUM - Patra M Zen, kuasa Putri Candrawathi, mengaku kena prank atas laporan kliennya terkait pelecehan seksual. Pernyataan ini mendapat sorotan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
"Baru kemarin si Patra di Kompas TV sama si Rosi, dia ngaku diprank, katanya,” kata Kamaruddin kepada Suara.com, Jumat (19/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak justru balik mempertanyakan maksud dari prank tersebut.
“Apanya yang diprank, orang dia enggak ketemu Putri. Dia cuma baca komik, terus terima kuasa entah dari siapa," katanya.
Sebaliknya, Kamaruddin menuding Patra M Zen telah ikut menyebarkan hoax atau informasi bohong mengenai pelecehan seksual yang dituduh istri Fredy Sambo kepada Brigadir J.
"Orang dia yang menyebarkan hoax setiap hari atas nama Ibu Putri," ujar Kamaruddin.
Diketahui, Patra M Zen dalam talkshow yang dibawakan Rosi Silalahi, mengaku kena prank atas kasus kliennya istri Ferdy Sambo. Belakangan dia baru mengetahui hal tersebut setelah penyidik kepolisian menghentikan pengusutan laporan kliennya.
Bukti CCTV Bikin Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Penetapan status Putri ini berdasarkan DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan namun kemudian ditemukan oleh penyidik.
Baca Juga: RAN dan The Groove Akan Tampil di Ajang Home Coming Day
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Penetapan tersangka pada Putri juga merujuk pada keterangan saksi-saksi, selain diperkuat CCTV.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.
Penyidik menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Klarifikasi Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematang Siantar: Bukan Bagian BNI
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Di Balik Paket dan Perjuangan: Cerita Kurir Perempuan Menaklukkan Tantangan Lapangan
-
Ulasan Film Kupilih Jalur Langit: Kisah Nyata Viral yang Menguras Air Mata
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Tren Arsitektur Hijau 2026: Material Eco-Friendly Jadi Standar Baru Bangunan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik