/
Senin, 22 Agustus 2022 | 14:01 WIB
Menteri Polhukam Mahfud MD. ((Instagram/@mohmahfudmd))

Kelompok ketiga adalah kelompok yang hanya terlibat teknis, semisal membuka pintu dan mengantar surat. Dari ketiga kelompok itu, nantinya proses hukum dan hukumannya juga bisa dibedakan.

"Yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana, yang hanya pelanggaran disiplin ya supaya dimaafkanlah, karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin aja ndak usah dipidana kan," kata Mahfud MD.

Load More