/
Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:43 WIB
Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J (Dok Polri)

TANTRUM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo sudah hadir di lokasi pukul 07.30 WIB.

"Ya jadi hari ini akan dilaksanakan sidamg kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dicuplik kompas.com, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dedi mengatakan, sejumlah saksi turut dihadirkan dalam proses sidang KKEP terhadap Sambo.

Sidang KKEP, menurut dia, akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabagintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

"Yang bersangkutan (FS) hadir di sini kemudian pimpinan sidang Pak Kepala Badan Intelijen kemudian anggota sidang komisi, ada Pak Irwasum, ada Pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi," ujar Dedi.

Menurut Dedi, ada lima saksi yang akan dihadirkan. Kelima saksi itu juga sudah hadir di lokasi sidang KKEP.

Mereka dihadirkan untuk mendalami peran dari Irjen FS terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga dan konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Sambo.

"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi," ucap dia.

Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Jalani Sidang Etik Maraton, Nasib Ferdy Sambo Langsung Ditentukan Hari Ini

Polri juga sudah menetapkan Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Sambo, Polri menetapkan istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Kemudian, ada dua tersangka lain, yakni Bripka RR atau Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Load More