/
Sabtu, 03 September 2022 | 08:09 WIB
Warganet dihebohlan dengan video viral yang memperlihatkan seorang jurnalis televisi diminta bicara dengan pohon oleh penyidik Polsek Kembangan, Jakarta Barat saat hendak konfirmasi soal kaus KDRT. (tangkap layar/ist)

TANTRUM - Video aksi polisi menyuruh seorang wartawati berbicara kepada pohon viral di media sosial pasca diunggah akun Instagram @sunankalijaga_sh, Rabu (31/8).

Video tersebut menunjukkan seorang wartawati berbaju hitam ingin melakukan wawancara terkait kasus kekerasan rumah tangga yang dialami seorang wanita.

Namun demikian, salah satu anggota Polsek Metro Kembangan tidak membiarkan wanita itu masuk ke dalam Polsek. Wanita itu malah diminta berbicara sama pohon yang ada di depan Polsek. 

Atas adanya kejadian itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar polisi yang menyuruh wartawan bicara pada pohon diSidang Etik profesi Polri.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyesalkan masih adanya anggota polisi yang arogan terhadap masyarakat.

Jika video viral polisi yang menyuruh wartawan bicara ke pohon benar adanya, maka sudah selayaknya anggota Polsek Metro Kembangan, Ipda Suhartono tersebut dilakukan Sidang Etik.

"Jika betul polisi Kembangan terbukti menyuruh wartawan bicara dengan pohon, maka anggota tersebut perlu diperiksa dan diproses berdasarkan kode etik dan disiplin," ungkapnya dicuplik dari fajar.co.id, Sabtu, Sabtu, 3 September 2022.

Dia menilai perilaku anggota polisi tersebut tidak profesional saat dimintai wawancara oleh wartawan.

Dia menyebut seharusnya mereka bisa memberikan informasi yang dibutuhkan wartawan.

Baca Juga: Hits Lifestyle: Restoran Chinese Food Otentik di Gedung Apple, Kebiasaan Unik Raisa Bawa Bantal

"Tindakan polisi itu jelas tidak profesional, tidak melayani dengan baik dan tidak memberikan informasi yang dibutuhkan wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya, serta merendahkan martabat," tuturnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengemukakan, anggotanya yang menyuruh wartawan berbicara kepada pohon dihukum sesuai dengan instruksi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Kalau memang ada kesalahan kita akan menjalankan hukuman tersebut kepada pihak yang bersangkutan," katanya, Jumat, 2 September 2022.

Sejauh ini, personel Polsek Kembangan yang menyuruh wartawan berbicara dengan pohon sudah diperiksa Propam Polres Jakarta Barat.

Load More