/
Selasa, 06 September 2022 | 19:32 WIB
Ilustrasi galon (via suara.com)

TANTRUM - Badan Pengawas Obat dan Makanan berencana merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, khususnya pelabelan Biosphenol-A (BPA) pada air kemasan galon guna ulang polikarbonat. Tetapi rencana ini masih mendapat perlawanan dari organisasi lobi industri produsen air minum dalam kemasan (AMDK).

Namun, tidak semua alergi dengan regulasi BPOM untuk pelabelan AMDK galon BPA. Sebab pelabelan galon BPA ini sebetulnya hampir sama dengan pelabelan pada bungkus rokok yang justru lebih menohok, karena ada foto korban kankernya. Bahkan regulasi BPOM ini cenderung lebih moderat karena hanya berupa stiker bertuliskan: “Berpotensi Mengandung BPA”.

Nugraha Edhi Suyatma, dosen dan peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan Seafast Center - Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan bisa memahami regulasi BPOM. “Sebenarnya wacana BPOM ini kan ingin membuat masyarakat Indonesia aman. Niat mulia ini patut kita hargai,” kata Nugraha.

Nugraha Edhi Suyatma menyampaikan hal tersebut dalam webinar yang mengundang narasumber dari organisasi lobi AMDK, Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN), pakar teknologi pangan dan pakar kesehatan, yang diselenggarakan Tempo Media Grup di Jakarta (2/9/2022) lalu.

Mengenai pasal revisi terkait regulasi BPOM, Nugraha mengatakan seharusnya semua pihak juga melihat pasal yang menyebutkan ada pengecualian, kalau nantinya tidak terdeteksi limit BPA pada galon polikarbonat yang diperiksa.

“Kalau nantinya memang tidak terdeteksi, karena deteksi limit pada kemasannya nanti hanya 0,01 mg.kg, maka seharusnya tidak perlu lagi mencantumkan label ‘Berpotensi Mengandung BPA’,” kata Nugraha.

Sebagaimana diketahui, rancangan regulasi pelabelan BPA pada AMDK galon guna ulang polikarbonat dilakukan pasca BPOM menyelenggarakan survei  terhadap AMDK galon, baik di sarana produksi maupun peredaran. Survei lapangan dilakukan sepanjang  2021-2022.

Berdasar survei di lapangan itu, BPOM  menemukan fakta bahwa  3,4 persen sampel di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA, yakni 0,6 bpj (bagian per juta).

Selanjutnya, ditemukan fakta bahwa 46,97 persen sampel di sarana peredaran dan 30,91 persen sampel di sarana produksi sudah masuk kategori  “mengkhawatirkan”, atau migrasi BPA-nya berada di kisaran 0,05 bpj sampai 0,6 bpj.

Baca Juga: Kapan BLT BBM Dibayarkan? Warga Bandung Diharap Bersabar

Tambahan lagi, juga ditemukan fakta ada 5 persen sampel di sarana produksi (galon baru) dan 8,67 persen di sarana peredaran yang sudah masuk kategori “berisiko terhadap kesehatan” sebab migrasi BPA-nya berada di atas 0,01 bpj.

Botol Bayi dan Kemasan Kaleng Juga Berbahaya

Tak kalah pentingnya, Nugraha juga menegaskan bahan kimia BPA saat ini hadir  di mana-mana. BPA tidak hanya ditemukan dalam campuran plastik keras  polikarbonat, tapi marak  pula di dalam kemasan kaleng, botol bayi atau dot yang mestinya dilarang total peruntukannya pada bayi dan anak-anak.

“Berdasarkan riset, hampir 90 persen enamel pada makanan kaleng terbuat dari bahan kimia epoksi yang merupakan bahan baku dari  campuran  BPA dan epichlorohydrin,” kata Nugraha mengingatkan.

Pernyataannya tentang bahaya BPA di luar AMDK galon polikarbonat  ini sejalan dengan peringatan yang pernah disampaikannya melalui media massa sebelumnya.  “Risiko migrasi BPA yang paling tinggi juga ada pada makanan dan minuman kaleng,” katanya.   

Anak-anak Harus Dilindungi dari Bahaya BPA

Load More