/
Sabtu, 10 September 2022 | 14:01 WIB
Aksi menuntut bebas BPA dari kemasan AMDK di BPOM Jakarta. (Zero Waste)

Begitu berbahayanya paparan BPA dalam kemasan AMDK, tapi hingga hari ini Indonesia tercatat masih massif menggunakan air minum kemasan galon dengan tipe plastik Polycarbonates. Pada November 2021 yang lalu, BPOM mengeluarkan Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang terdiri atas tiga pasal, antara lain memuat kewajiban produsen air minum kemasan galon Polycarbonates untuk memasang label “Berpotensi mengandung BPA” terhitung 3 tahun sejak peraturan disahkan; pengecualian berlaku untuk produsen yang menggunakan kemasan non-Polycarbonates yang diperbolehkan memasang label “Bebas BPA”. 

”Kami dari komponen masyarakat sipil yang tergabung dalam Net Zero Waste Management Consortium, Koalisi Pejalan Kaki dan JejakSampah; mendukung rencana BPOM untuk pelabelan BPA kemasan AMDK ini sesegera mungkin, ” tegas Alfred. 

Makin cepat makin baik, lanjutnya, seiring dengan keharusan melindungi masyarakat terutama anak-anak dari potensi risiko terpapar material B3 atas air minum yang mereka konsumsi. Pelabelan tersebut bukan berarti pelarangan edar galon Polycarbonates. Pelabelan tersebut semata-mata hanya untuk mengantisipasi masalah-masalah kesehatan yang mungkin muncul di masa mendatang akibat masifnya konsumsi air minum kemasan dalam galon Polycarbonates. 

”Pelabelan juga bertujuan guna mengedukasi masyarakat (publik) agar mengetahui risiko BPA, serta mendorong produsen segera beralih ke kemasan yang lebih aman dan sehat,” kata Alfred. 

Kekhawatiran pelabelan akan mematikan industri galon Polycarbonates, adalah sama sekali tidak beralasan. Sebaliknya, pelabelan tersebut justru dapat menjadi dorongan untuk memperbaiki fairness iklim persaingan usaha di pasar AMDK. Pelabelan “Berpotensi mengandung BPA” pada kemasan AMDK sangat perlu diterapkan mengingat betapa berbahayanya risiko dari konsumsi jangka panjang paparan BPA. 

”Masyarakat perlu disadarkan terkait bahaya yang mengancam dari konsumsi hariannya, dan diharapkan produsen dapat meningkatkan prinsip kehatihatian (precautionary principle) dengan selalu memprioritaskan kesehatan konsumen atas produk mereka,” pungkasnya.

Load More