/
Kamis, 06 Oktober 2022 | 22:12 WIB
Hadi Tjahjanto (Ist)

"Jadi masih agenda klarifikasi belum masuk tindakan hukum pro justitia seperti penyelidikan atau penyidikan, masih masuk klarifikasi," ungkap dia.

Sementara laporan di Kejaksaan, lanjut Harimuddin, masih pada tahapan penelitian dan pengkajian dari tim kejaksaan dan belum ada klarifikasi seperti di Kementerian ATR/BPN. Dia pun berharap kedua lembaga tersebut memberikan atensi atau laporannya. 

"Laporan ini lokus-nya kami duga di daerah Kota Baru, dalam artian bahwa kita mengharap dan mengimbau pemerintah menangani juga kasus-kasus di luar pulau Jawa yang sangat banyak terjadi," ujar dia.

"Karena di sana minim pantauan, karena para oknum di sana terlalu merajalela, jadi perhatian terhadap permasalahan tanah di daerah itu kadang tidak muncul sampai ke pusat. Kami harap pemerintah di pusat bisa langsung meninjau, atau memberi atensi perkara-perkara di daerah," pungkas Harimuddin menambahkan.

Diketahui, Sawit Watch didampingi oleh Integrity Law Firm mengadukan dugaan sindikasi mafia tanah melalui penerbitan HGU kepada PT MSAM di dalam kawasan hutan di Kotabaru, Kalimantan Selatan ke Kementerian ATR/BPN pada 3 Agustus 2022 lalu. Sawit Watch menyoal dugaan kongkalikong penerbitan HGU karena diperoleh tanpa mendapat Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK).  

“Kehadiran Sawit Watch dan Integrity hari ini sejatinya bermaksud membantu Presiden dan Kementerian ATR/BPN dalam menggalakkan pemberantasan mafia tanah yang kerap menyulut konflik agraria. Kami juga hendak memastikan bahwa keberpihakan Pemerintah melawan perbuatan zalim para mafia betul-betul diwujudkan, khususnya bagi masyarakat terdampak di Kotabaru Kalimantan Selatan," kata Achmad Surambo di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, pada 3 Agustus 2022 lalu.

Dalam laporan Sawit Watch dan Integrity, disebutkan perolehan HGU PT MSAM di Pulau Laut Tengah, Kotabaru sangatlah problematik karena menyebabkan hutan negara sekitar 8.610 hektar hilang. Kemudian, secara ilegal menjadi aset PT MSAM berupa lahan perkebunan beralaskan HGU, tanpa keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK. 

Load More