TANTRUM - Ikhtiar membebaskan hutan negara dari aktivitas perkebunan sawit yang diduga dikelola salan satu perusahaan di Kalimatan Selatan, PT MSAM tidak secara sah kembali dilanjutkan.
Kali ini Pelapor, Sawit Watch dan Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm mengadukan anak perusahaan di Kalimantan Selatan itu, ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan tindak pidana bidang kehutanan.
"Seluas 8.610 hektar hutan di Kotabaru disinyalir kuat telah terjarah atas operasi perkebunan sawit tanpa persetujuan pelepasan kawasan hutan. Bagaimana bisa suatu korporasi berkebun di wilayah hutan dengan luasan ribuan hektar selama bertahun-tahun tanpa persetujuan KLHK," ujar Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo.
Ia meminta, menteri patut menanggapi serius fenomena hilangnya aset negara (hutan). Negara tidak boleh kecolongan terus dalam pengawasan pengelolaan SDA.
"Sebab, apabila pembiaran ini terus berlarut, maka dapat diibaratkan kedaulatan negara telah terdegradasi”oleh kekuatan mafia dengan amunisi kapitalnya," ujar pria yang akrab disapa Rambo ini.
Senior Partner INTEGRITY, Denny Indrayana menuturkan perusahaan diduga melanggar beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU 18/2013), di antaranya Pasal 19 huruf a, b, c, d, e, dan h jo. Pasal 21. Keseluruhan pasal ini berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
"Dalam kurun waktu 2017-2018, secara tiba-tiba memperoleh HGU di atas lahan yang dikerjasamakan dengan PT Inhutani II. Berdasarkan bukti-bukti yang kami ajukan, perjanjian kerja sama kedua korporasi ini pun problematik," ungkapnya.
Dengan tambahan pengajuan laporan di atas, total sebanyak 5 (lima) laporan telah dilayangkan terhadap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ini. Sebanyak 3 (tiga) laporan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara ditujukan kepada KPK, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung. Kemudian, 1 (satu) laporan dugaan mafia tanah juga telah didisposisi kepada Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN.
Guru Besar HTN ini berharap adanya political will aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk membongkar dan membersihkan praktik mafia atas pelanggaran pengelolaan hutan.
Baca Juga: Berbagai Macam Investasi Ilegal Yang Ancam Warga Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?