/
Jum'at, 02 September 2022 | 09:49 WIB
Pelaporan ke KLHK oleh Sawit Watch dan INTEGRITY.

TANTRUM - Ikhtiar membebaskan hutan negara dari aktivitas perkebunan sawit yang diduga dikelola salan satu perusahaan di Kalimatan Selatan, PT MSAM  tidak secara sah kembali dilanjutkan. 

Kali ini Pelapor, Sawit Watch dan Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm mengadukan anak perusahaan di Kalimantan Selatan itu, ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan tindak pidana bidang kehutanan.

"Seluas 8.610 hektar hutan di Kotabaru disinyalir kuat telah terjarah atas operasi perkebunan sawit tanpa persetujuan pelepasan kawasan hutan. Bagaimana bisa suatu korporasi berkebun di wilayah hutan dengan luasan ribuan hektar selama bertahun-tahun tanpa persetujuan KLHK," ujar Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo. 

Ia meminta, menteri patut menanggapi serius fenomena hilangnya aset negara (hutan). Negara tidak boleh kecolongan terus dalam pengawasan pengelolaan SDA. 

"Sebab, apabila pembiaran ini terus berlarut, maka dapat diibaratkan kedaulatan negara telah terdegradasi”oleh kekuatan mafia dengan amunisi kapitalnya," ujar pria yang akrab disapa Rambo ini. 

Senior Partner INTEGRITY, Denny Indrayana menuturkan perusahaan diduga melanggar beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU 18/2013), di antaranya Pasal 19 huruf a, b, c, d, e, dan h jo. Pasal 21. Keseluruhan pasal ini berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

"Dalam kurun waktu 2017-2018, secara tiba-tiba memperoleh HGU di atas lahan yang dikerjasamakan dengan PT Inhutani II. Berdasarkan bukti-bukti yang kami ajukan, perjanjian kerja sama kedua korporasi ini pun problematik," ungkapnya.

Dengan tambahan pengajuan laporan di atas, total sebanyak 5 (lima) laporan telah dilayangkan terhadap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ini. Sebanyak 3 (tiga) laporan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara ditujukan kepada KPK, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung. Kemudian, 1 (satu) laporan dugaan mafia tanah juga telah didisposisi kepada Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN. 

Guru Besar HTN ini berharap adanya political will aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk membongkar dan membersihkan praktik mafia atas pelanggaran pengelolaan hutan.

Baca Juga: Berbagai Macam Investasi Ilegal Yang Ancam Warga Indonesia

Load More