TANTRUM - Ikhtiar membebaskan hutan negara dari aktivitas perkebunan sawit yang diduga dikelola salan satu perusahaan di Kalimatan Selatan, PT MSAM tidak secara sah kembali dilanjutkan.
Kali ini Pelapor, Sawit Watch dan Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm mengadukan anak perusahaan di Kalimantan Selatan itu, ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan tindak pidana bidang kehutanan.
"Seluas 8.610 hektar hutan di Kotabaru disinyalir kuat telah terjarah atas operasi perkebunan sawit tanpa persetujuan pelepasan kawasan hutan. Bagaimana bisa suatu korporasi berkebun di wilayah hutan dengan luasan ribuan hektar selama bertahun-tahun tanpa persetujuan KLHK," ujar Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo.
Ia meminta, menteri patut menanggapi serius fenomena hilangnya aset negara (hutan). Negara tidak boleh kecolongan terus dalam pengawasan pengelolaan SDA.
"Sebab, apabila pembiaran ini terus berlarut, maka dapat diibaratkan kedaulatan negara telah terdegradasi”oleh kekuatan mafia dengan amunisi kapitalnya," ujar pria yang akrab disapa Rambo ini.
Senior Partner INTEGRITY, Denny Indrayana menuturkan perusahaan diduga melanggar beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU 18/2013), di antaranya Pasal 19 huruf a, b, c, d, e, dan h jo. Pasal 21. Keseluruhan pasal ini berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
"Dalam kurun waktu 2017-2018, secara tiba-tiba memperoleh HGU di atas lahan yang dikerjasamakan dengan PT Inhutani II. Berdasarkan bukti-bukti yang kami ajukan, perjanjian kerja sama kedua korporasi ini pun problematik," ungkapnya.
Dengan tambahan pengajuan laporan di atas, total sebanyak 5 (lima) laporan telah dilayangkan terhadap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ini. Sebanyak 3 (tiga) laporan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara ditujukan kepada KPK, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung. Kemudian, 1 (satu) laporan dugaan mafia tanah juga telah didisposisi kepada Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN.
Guru Besar HTN ini berharap adanya political will aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk membongkar dan membersihkan praktik mafia atas pelanggaran pengelolaan hutan.
Baca Juga: Berbagai Macam Investasi Ilegal Yang Ancam Warga Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!