/
Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:03 WIB
Gas air mata dilarang penggunaannya dalam Stadion Kanjuruhan (SuaraSulsel.id - Istimewa)

Adapun dugaan gas air mata kedaluwarsa itu berawal dari investigasi independen sementara yang dilakukan Lokataru bersama dengan sejumlah elemen sipil, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Mengutip Kompas.com, Direktur Lokataru, Haris Azhar mencurigai bahwa gas air mata yang digunakan itu kedaluwarsa.

Ada tiga hal yang mendasari kecurigaannya itu. Pertama, banyak kematian terjadi di luar tribun. 

Berdasarkan keterangan dari pelbagai saksi yang ditemui Lokataru dkk, mereka melihat banyak orang dibopong di luar stadion.

"Dengan kandungan yang diduga sudah expired, dengan volume yang seberapa banyak, dalam berapa menit, kalau dia tidak dapat pertolongan, mengakibatkan apa, pada badan yang seperti apa," kata Haris.

Kemudian, ia juga curiga karena tidak ada penjelasan resmi soal jumlah gas air mata yang dibawa oleh polisi di Kanjuruhan malam itu.

Ketiga, polisi juga sebenarnya memiliki kewenangan untuk melakukan autopsi pada jasad korban yang meninggal dunia tidak wajar. Namun sejauh ini, tidak ada proses autopsi yang dilakukan oleh polisi.

Terkait Tragedi Kanjuruhan, Polresta Malang Kota melalui akun Twitter resminya pun menyampaikan permintaan maaf pada hari ini, Senin (11/10/2022).

"Mohon ampun kami kepada-Mu ya Rabb atas peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober silam. Tak lupa permohonan maaf juga kami haturkan kepada korban dan keluarganya beserta Aremania Aremanita," tulisnya disertai dengan potret sekumpulan petugas kepolisian bersujud.

Baca Juga: Kapolda Jatim Dicopot, Ajudan Jokowi Naik Jadi Jenderal

"Kami bersujud dan bersimpuh memohon ampunan mu Ya Rabb, menghaturkan maaf kepada korban dan keluarga serta Aremania, Aremanita, seraya memanjatkan doa agar situasi Kamtibmas kembali kondusif. Kabulkan doa kami ya Rabb," bunyi tulisan pada foto tersebut.


source: Grid.id

Load More