/
Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:07 WIB
Ilustrasi perokok. (karosieben from Pixabay)

TANTRUM - Lima dari sembilan fraksi di Komisi XI DPR RI telah mendukung rencana Pemerintah menaikkan cukai rokok.  Lima fraksi yang sependapat soal wacana kenaikan tarif cukai rokok pada 2023 ialah PPP, PDI Perjuangan, PKB, PAN, dan PKS.

Kelima fraksi tersebut memiliki pandangan kebijakan yang diambil nantinya harus moderat dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, dengan angka maksimal tujuh persen agar tidak menimbulkan rentetan dampak lain.

"Kenaikan cukai rokok memang dibutuhkan untuk memperkuat penerimaan dalam APBN, tapi kenaikan tersebut perlu dibatasi," kata Anggota DPR Amir Uskara di Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.

Ia mengatakan, kenaikan cukai terlampau tinggi akan berdampak signifikan. Kesempatan kerja di sektor industri hasil tembakau juga akan terkena imbas, mulai dari petani, sektor industri pengolahan tembakau, hingga para pedagang kaki lima.

Berdasarkan data, kenaikan cukai rokok relatif tinggi dalam tiga tahun terakhir, yakni 23 persen di 2020; 12,5 persen di 2021; dan 12,5 persen di 2022. Khusus kenaikan di 2021 dan 2022 dianggap memberatkan sejumlah pihak di sekitar industri hasil tembakau.

"Karena itu, untuk tahun 2023 disarankan batas maksimum kenaikan cukai rokok adalah di kisaran tujuh persen," tambahnya.

Ia menilai, jika dasar yang digunakan dalam menaikkan cukai rokok adalah menurunkan prevalensi perokok, hal itu juga tidak relevan.

Berdasarkan riset Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan, jumlah perokok dewasa bertambah 8,8 juta orang, dari 60,3 juta di 2011 menjadi 69,1 juta perokok di 2021. Sementara itu, selama periode 2011-2021, cukai rokok telah mengalami kenaikan cukup tinggi.

"Jadi, pesan cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok pun makin jauh dari esensi awal cukai sebenarnya," katanya.

Baca Juga: Mengancam Kesehatan, 9 Dampak Kelebihan Lemak

Load More