TANTRUM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 tahap akhir (tahap 5) wilayah Jawa Barat (Jabar) tertunda.
Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) Rahmat Taufik Garsadi pada acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Halaman Timur Gedung Sate Bandung, dua hari lalu (Selasa, 11/10/2022).
"Seharusnya penyaluran program BSU di Jawa Barat sudah selesai Oktober 2022, karena ada sejumlah kendala yang dihadapi," ucap Rahmat.
Salah satu kendala yang dihadapi dalam penyaluran Program BSU di Jawa Barat, lanjut Taufik, adalah terkait verifikasi data penerima, yang harus dipadukan atau dicocokan dengan data Kementerian Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Jabar.
"Pertama terkaiat dengan verifikasi, verifikasi ini dilakukan oleh Kemenaker, jadi data potensi penerima BSU di Jabar dari BPJS Naker masuk ke Kemenaker itu dipadankan dengan data keluarga PKH, penerima bantuan lain sehingga itu waktunya lama untuk memandakan itu," jelas Rahmat.
Permasalahan yang kedua, kata Rahmat, adalah adanya aturan penerima Program BSU harus memiliki rekening di Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
"Jadi yang diutamakan itu yang memiliki rekening di Bank Himbara. Jadi yang menerima harus punya rekening Himbara. Namun ada juga yang akan disalurkan melalui Pos," ungkapnya.
"Jadi yang belum menerima dipastikan Oktober ini akan menerima BSU," imbuhnya.
Lebih lanjut Rahmat memaparkan, sejauh ini penyaluran BSU tahun 2022 untuk wilayah Jawa Barat telah mencapai 77 persen dari total penerima yang mencapai 2,1 juta orang.
Baca Juga: Kulit Kering dan Flek Hitam? Enyahkan dengan 15 Masker Alami
"BSU di Jabar yang sudah disalurkan itu sudah mencapai 77 persen, besarannya 600 ribu per orang," paparnya.
Rahmat juga mengatakan, BSU tersebut bertujuan untuk menopang daya beli pekerja atau buruh dan untuk mendukung pemulihan ekonomi negara di tengah pandemi COVID-19 dan diberikan bagi pekerja/buruh penerima upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
source: Sonora
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil