/
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 07:47 WIB
Potret kebersamaan Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram/rizkybillar)

TANTRUM -  Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10). Polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis (13/10) sore.

Rizky Billar kemudian dijerat pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. 

Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Polda Metro Jaya menegaskan, pencabutan laporan polisi oleh Lesti Kejora terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, adalah hak yang bersangkutan.

"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak dari pada korban, tapi itu ada mekanisme dan prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis.

Zulpan mengatakan pihak kepolisian belum mendapatkan surat resmi terkait permohonan pencabutan laporan dari pihak Lesti Kejora.

Ia mempersilakan Lesti untuk mengajukan permohonan, serta menambahkan ada tahapan yang harus dilaksanakan dalam pencabutan laporan polisi.

Baca Juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Laporkan Hasil Investigasi ke Jokowi

"Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," katanya.

Load More