TANTRUM - Kasus gangguan ginjal akut telah menyerang anak-anak usia 6 bulan-18 tahun dan terjadi peningkatan terutama dalam dua bulan terakhir. Per tanggal 18 Oktober 2022 sebanyak 189 kasus telah dilaporkan, paling banyak didominasi usia 1-5 tahun.
Kemenkes telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Managemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai bagian peningkatan kewaspadaan.
Hari ini, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan diperintahkan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, memerintahkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
"Dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya, Keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan lain tempat pasien dirawat, Selanjutnya Instalasi/unit farmasi pada rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatanmelakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalamplastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI," bunyi edaran Kemenkes.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Optimalkan Jualan Online, UMKM Kue Kering Alami Lonjakan Pesanan hingga 100% Jelang Lebaran
-
7 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Sragen, Alasannya Bikin Publik Marah!
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
CPNS 2026 Segera Dibuka? Simak Informasi Resmi dan Proyeksi Formasi Terbaru
-
Harga Emas 27 Februari 2026 di Pegadaian Stabil, Saatnya Beli?
-
4 Kiper Liga Italia Saingan Emil Audero untuk Dilirik Juventus
-
Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
29 Kode Redeem FF 27 Februari 2026, Klaim Gloo Wall Ramadan dan Bocoran Inkubator 3-in-1
-
Dividen TLKM Bakal Lebih Besar dari Tahun Lalu, Kapan Cair?