TANTRUM - Kasus gangguan ginjal akut telah menyerang anak-anak usia 6 bulan-18 tahun dan terjadi peningkatan terutama dalam dua bulan terakhir. Per tanggal 18 Oktober 2022 sebanyak 189 kasus telah dilaporkan, paling banyak didominasi usia 1-5 tahun.
Kemenkes telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Managemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai bagian peningkatan kewaspadaan.
Hari ini, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan diperintahkan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, memerintahkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
"Dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya, Keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan lain tempat pasien dirawat, Selanjutnya Instalasi/unit farmasi pada rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatanmelakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalamplastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI," bunyi edaran Kemenkes.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Bertabur Bintang, Ini Deretan Artis yang Didapuk Jadi Bridesmaid Syifa Hadju
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
-
Film Metal Gear Solid Dapat Lampu Hijau dari Sony, Libatkan Sutradara Final Destination
-
Wapres AS Kena Troll Kedubes Iran: Gagal Pimpin Negosiasi dan Disorot Usai Orban Kalah Pemilu
-
Kasukabe Dancers Super Hot! Film Shin-chan Ini Bakal Bikin Kamu Ngakak Seharian!
-
Warga Iran Lega Gencatan Senjata, Tapi PHK Sudah di Mana-mana dan Hidup 'Ngap-ngapan'
-
7 Sunscreen untuk Pria Terbaik Anti Whitecast, Wajah Natural Tanpa Belang
-
Polda Riau Sebut Perselisihan Emak-emak Picu Ricuh Sarang Narkoba di Panipahan
-
Unggah Foto Bak Yesus, Trump Serang Paus Leo XIV: Dasar Pemimpin Lemah!
-
Pertegas Stabilitas Kawasan, AFMGM Ke-13 Sepakati Langkah Strategis Ekonomi ASEAN