- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- Paspor orangtua yang masih berlaku.
- Orangtua wajib mendampingi saat proses pembuatan paspor anak.
- Menyertakan surat kuasa apabila orangtua tidak dapat hadir.
Meski wajib didampingi orangtua, namun dalam beberapa hal tertentu anak di bawah usia 17 tahun juga dapat melakukan pengajuan pembuatan paspor baru secara mandiri. Salah satu syaratnya yakni anak tersebut memiliki pihak yang akan membawanya ke negara tujuan.
Adapun beberapa persyaratan tambahan yang diperlukan dalam pembuatan paspor tersebut antara lain sebagai berikut.
- KTP pihak yang akan membawa anak ke luar negeri yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Paspor orang yang akan membawa anak tersebut ke luar negeri.
- Surat pernyataan bermaterai dari kedua orangtua yang menyatakan memberi izin kepada anak untuk mendapatkan paspor serta bepergian ke luar negeri bersama pihak yang telah disebutkan.
Baca Juga: Sebagian Besar daerah di Wilayah Jawa Barat Berpotensi Turun Hujan
Selanjutnya, tahapan yang perlu dipahami adalah cara membuat paspor anak. Cara membuat paspor anak tersebut dapat dilakukan melalui dua jalur.
Pertama, pemohon dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online yang dapat diunduh pada App Store atau Google Play. Selanjutnya, lakukan proses pendaftaran hingga tahap terakhir.
Kedua, pemohon juga dapat melakukan prosedur pendaftaran melalui cara manual. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat di kota Anda.
1. Kemudian, pemohon dapat mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan. Pada tahapan tersebut, pemohon diminta untuk menyertakan sejumlah dokumen kelengkapan persyaratan yang telah disebutkan pada ulasan sebelumnya.
2. Apabila dokumen kelengkapan persyaratan yang diminta dinyatakan belum sesuai, maka petugas akan secara langsung mengembalikan dokumen. Permohonan dari pihak tersebut dianggap ditarik kembali dan tidak diselesaikan.
3. Selanjutnya, aplikasi data serta kelengkapan dokumen bagi pemohon diperiksa lebih lanjut oleh pejabat imigrasi. Dalam beberapa hal, dokumen tersebut mungkin saja mendapat sejumlah pertanyaan dari pejabat imigrasi yang melakukan pemeriksaan.
4. Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang diminta, maka pejabat imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan. Kemudian, pejabat imigrasi juga akan memberikan Anda kode pembayaran untuk melakukan transaksi.
5. Secara umum, paspor biasa dengan tebal 48 halaman akan dibiayai sejumlah Rp350 ribu. Sementara itu, paspor biasa dengan isi 48 halaman berupa elektronik akan terkena biaya sejumlah Rp650 ribu. Untuk layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama yakni sejumlah Rp1 juta.
6. Usai pembayaran dinyatakan selesai, maka tahapan selanjutnya yakni pengambilan foto dan sidik jari dari pemohon. Kemudian, pemohon juga akan melakukan tahapan wawancara dengan petugas imigrasi.
7. Setelah tahapan selesai, maka pemohon akan melakukan langkah verifikasi bersama dengan petugas imigrasi. Dinyatakan lengkap dan selesai, maka pemohon lantas akan melakukan proses adjudikasi.
8. Maka Anda dapat menunggu paspor baru yang telah selesai diproses. Dalam kondisi tertentu, petugas akan memberi informasi jika paspor dapat diambil pada waktu tertentu.
source: merdeka.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur
-
Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung
-
Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang
-
Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen
-
Seskab Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan di HUT RI ke-81 Gegara Pakai Pin Ini?
-
Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan
-
Bukan di BKB, Festival Bidar 2026 Justru Ubah Kampung Kapitan Jadi Pusat Keramaian
-
Bukan Cuma Beras, PSI Ungkap 8 Bahan Pangan yang Berhasil Swasembada di Era Prabowo
-
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Masih Layakkah Thom Haye Dijuluki The Profesor? Bung Towel Kasih Pernyataan Kontroversial