TANTRUM - Paspor elektronik atau e-Paspor adalah dokumen negara yang sah dan bisa digunakan ke negara mana pun.
Paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari pemiliknya.
Paspor elektronik menjadi dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Indonesia dari pemegang yang bersangkutan saat berada di luar wilayah Indonesia.
Chip di paspor elektronik bisa dipindai, dan dengan adanya data biometrik pada chip tersebut membuat paspor elektronik lebih sulit dipalsukan.
Nantinya, pengguna paspor elektronik bisa melewati auto-gate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.
Tidak hanya di Indonesia, beberapa negara lain juga menggunakan paspor elektronik seperti Malaysia, Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru, dan Swedia.
Biometrik yang digunakan negara-negara di dunia dibuat berdasarkan standar International Civil Aviation Organitation (ICAO).
Dilansir dari laman resmi Imigrasi, pengajuan paspor elektronik dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor).
Bagi masyarakat yang ingin mengubah jenis paspor dari paspor biasa ke paspor elektronik atau sebaliknya, dapat mengajukan permohonan melalui M-Paspor.
Baca Juga: Waspada! 23 Daerah di Jawa Barat Kembali akan Turun Hujan
Anda dapat mendaftarkan akun, melakukan verifikasi, dan melakukan pengisian data. Nantinya akan muncul pilihan paspor biasa atau paspor elektronik, termasuk memilih kantor imigrasi yang akan menerbitkan paspor elektronik.
Baru erdapat 52 kantor imigrasi yang bisa menerbitkan paspor elektronik sebagai berikut:
1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
4. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta
Berita Terkait
-
Hattrick! Perayaan Malam Tahun Baru di Shibuya Dibatalkan Selama 3 tahun Berturut-turut
-
Dinas Kesehatan Jabar Tingkatkan Kewaspadaan Dini Gangguan Ginjal Akut pada Anak
-
Dengan Inovasi! Tingkatkan Nilai Tambah Produk Unggulan Desa
-
Pemalsu Data Pribadi Diancam Denda hingga Rp6 Miliar
-
Cegah Polarisasi saat Pemilu 2024, Satgasus Siber Dibutuhkan oleh Bawaslu
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep