TANTRUM - Cara membuat paspor anak sebaiknya perlu diketahui para orangtua sejak dini. Paspor sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara melalui pejabat yang berwenang.
Paspor tersebut tak lain berisi identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan ke suatu negara tertentu bagi pemiliknya. Selayaknya pada umumnya, paspor anak juga memiliki masa berlaku yakni selama lima tahun.
Dalam jangka waktu lima tahun tersebut, pemegangnya wajib memperpanjang dengan melakukan suatu prosedur tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Paspor tersebut secara lengkap diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Meski memiliki fungsi yang sama, namun sebenarnya terdapat perbedaan mendasar antara paspor dewasa dengan anak. Perbedaan tersebut tak lain terletak pada persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan paspor anak yang baru.
Setelah mengetahui persyaratannya, maka hal selanjutnya yang perlu dipahami orangtua adalah cara membuat paspor anak.
Lantas bagaimana cara membuat paspor anak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku tersebut? Melansir dari laman imigrasi.go.id, berikut ulasan selengkapnya untuk Anda.
Sebelum Anda memahami ulasan mengenai cara membuat paspor anak, maka hal pertama yang perlu diketahui adalah langkah persiapannya.
Salah satu hal yang diperlukan dalam persiapan tersebut yakni sejumlah dokumen sebagai persyaratannya.
Beberapa dokumen tersebut hendaknya dibawa ke kantor imigrasi terdekat di kota Anda. Selain berkas asli, orangtua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun juga dapat menyertakan berkas fotokopi guna memperoleh paspor baru.
Baca Juga: Sebagian Besar daerah di Wilayah Jawa Barat Berpotensi Turun Hujan
Adapun beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan dengan baik yakni sebagai berikut.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Kartu keluarga.
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah melakukan prosedur ganti nama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Tawa dan Harapan di Balik Tembok Tinggi: Potret Kemeriahan HUT ke-81 RI di Lapas Salemba
-
Replika Gajah Raksasa Semarakkan Karnaval HUT ke-81 RI di Kota Banjar
-
Buku Gramedia Diskon 25 Persen Pakai BRI, Ini Syaratnya
-
IHSG Bisa Kembali Terbang Besok, Saham-saham Ini Bisa Dilirik
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh
-
Sultan Syarif Kasim II 'sang Donatur' Sumbang Rp1 Triliun untuk Kemerdekaan Indonesia
-
Harga Minyak Stabil, Pemerintah Janji Neraca Perdagangan Tak Tekor pada Juli
-
Program MBG di Sumsel Sudah Jangkau 2 Juta Penerima, Lalu Mengapa 10 Dapur Masih Disuspensi?
-
Di Balik Kemeriahan Lomba 17-an, Napas Ekonomi Akar Rumput yang Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
BBM Mulai Normal, 47 SPBU di Flores Kembali Beroperasi Setelah Gempa